Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menangkap seorang pria berinisial R (19), yang diduga sebagai mucikari. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus praktik prositusi online di sebuah hotel kawasan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, Kompol Nunu Suparmi, menjelaskan tersangka R ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tak sendiri, polisi turut membawa empat orang lainnya.
Advertisement
Baca Juga
"Iya betul, yang diamankan itu 5 orang, tapi yang pasti tersangka itu satu si muncikari. 4 belum tahu karena kemarin tidak disebutin di dalam BAP sebelumnya," kata dia dalam keterangannya, Kamis (16/1/2025).
Advertisement
Nunu mengaku belum dapat membeberkan peran empat orang lainnya, karena masih dalam tahap pemeriksaan. "Empat perannya kita belum tahu, nanti kita dalami lagi," ujar dia.
Sementara itu, Nunu menambahkan, tersangka R berperan mengumpulkan uang hasil praktik prostitusi.
"Peran si muncikari yang mengepul uangnya dan yang menikmati uang hasil tindak pidana tersebut. Si muncikari sudah lama sebelum korban praktik di situ, dia (muncikari) duluan," ujar dia.
Sebelum penangkapan R, Unit Reskrim Polsek Kebayoran Baru telah mengamankan empat orang pelaku. Para pelaku diketahui memberi upah kepada dua remaja dengan bayaran Rp 3,5 juta bila berhasil melayani 70 orang pelanggan.
Kasus ini berhasil diungkap setelah Kepolisian melakukan penyelidikan di sebuah hotel kawasan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di sana, kedua remaja perempuan AMD (17) dan MAL (19) di di eksploitasi secara seksual.
Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi menerangkan, empat orang tersangka dalam kasus ini punya peran berbeda-beda. Adapun, RA alias A dan MRC alias B sebagai admin, dua lagi MR alias M dan R sebagi pengawal atau pengantar.
"Untuk tersangka yang sudah kita amankan ada empat orang," kata dia kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).
Â
Pekerjakan 2 Orang Remaja
Nunu mengatakan, keempat orang tersangka memperkerjakan dua orang remaja perempuan inisial AMD (17) dan MAL (19). Modusnya, menggunakan jeratan hutang, sehingga korban harus menuruti perintah keempat tersangka.
"Jadi ancaman itu jeratan utang, korban wajib melakukan pelayanan terhadap, katakanlah laki-laki hidung belang terhadap 70 orang, baru korban dibayar Rp 3,5 juta gaji, tidak terbatas waktu sebulan atau dua bulan, sehari atau dua hari, yang jelas per-70 orang dibayar Rp 3,5 juta," ujar dia.
Nunu mengatakan, aksi ini telah berlangsung sejak Oktober 2024. Awalnya, salah satu tersangka akan menjajakkan mereka lewat aplikasi Michat. Jika, ada pelanggan akan diarahkan untuk langsung menuju hotel yang sudah disepakati bersama.
"Di situ nanti tamunya akan datang satu per satu, dan yang mengawal dua orang tadi," ujar dia.
Nunu mengatakan, para tersangka mematok tarif Rp 250 ribu sampai Rp 1,5 juta untuk sekali kencan.
"Untuk pelanggannya bermacam-macam, warga negara asing juga pernah, orang Indonesia, dari berbagai macam kalangan," ujar dia.
Â
Advertisement
Orang Tua Korban Dipanggil
Terkait kasus ini, kepolisian telah memanggil orangtua korban. Terungkap bahwasanya kedua korban berasal dari keluarga yang kurang mampu.
"Yang satu bapaknya tirinya, broken home. Ibunya buruh cuci, gosok. Bapaknya tidak bekerja. Dan saya wawancara ibunya, katanya ibunya bahwa 'saya memang tidak bisa memenuhi kebutuhan anak saya'. Jadi dia merasa bersalah, seperti itu," ujar dia.
Dalam kasus ini, keempat orang tersangka dijerat Undang-Undang TPPO. Mereka telah ditahan di Polsek Kebayoran Baru. Sedangkan, korban dalam pendampingan Dinsos Jakarta Selatan.