Legislator Mubaligh Ingatkan Penggunaan Zakat untuk Program MBG Tabrak UU

Sekretaris Umum DPW PKS Sumatera Barat ini memaparkan, dalam undang No 23/2011 Pasal 2 disebutkan bahwa pengelolaan zakat salah satunya berdasarkan syariat Islam.

oleh Tim News diperbarui 17 Jan 2025, 10:07 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2025, 05:03 WIB
PKS
Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republuk Indonesia (Banggar DPR RI) dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga dikenal Mubaligh, Rahmat Saleh. (Tim News)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republuk Indonesia (Banggar DPR RI) dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rahmat Saleh menilai usulan penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) bertentangan dengan Undang-undang No 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Penggunaan dana zakat untuk MBG disebutnya akan menimbulkan berbagai persoalan baru.

Sekretaris Umum DPW PKS Sumatera Barat ini memaparkan, dalam undang No 23/2011 Pasal 2 disebutkan bahwa pengelolaan zakat salah satunya berdasarkan syariat Islam. Mustahik atau penerima zakat sesuai syriat Islam adalah orang yang termasuk dalam golongan asnaf, yaitu golongan-golongan yang berhak menerima zakat.

Dikatakannya, ada delapan golongan yang termasuk asnaf, fakir, miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharim, Fisabilillah, dan Ibnu sabil.

“Dana zakat hanya boleh dipakai asnaf yang kriteria adalah, fakir, miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharim, Fisabilillah, dan Ibnu sabil. Sementara MBG adalah program untuk semua orang, baik orang yang tak fakir, tak miskin dan semua agama. Kalau dana zakat dipakai hanya untuk muslim,” ucapnya melalui keterangan tertulis, Kamis (16/1/2025).

Rahmat mengingatkan dalam Paal 27 (1) UU No 23/2011 disebutkan bahwa zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif dalam rangka penanganan fakir miskin dan peningkatan kualitas umat. Sementara di Pasal 37 menerangkan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan memilki, menjaminkan, menghibahkan menjual dan/atau mengalihkan zakat, infak, sedekah, dan/atau dana sosial keagamaan lainnyanya yang ada dalam pengelolaannya.

“MBG adalah program untuk semua orang, baik orang yang tak fakir, tak miskin dan semua agama. Kalau dana zakat dipakai hanya untuk muslim. Jadi tidak bisa dana zakat digunakan untuk program MBG,” tegasnya.

Lebih jauh Rahmat menyampaikan program makanan bergizi sebagai bagian dari Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki tujuan yang sangat baik. Program itu tentu saja sepatutnya tanpa melanggar beleid yang ada.

“Niatan bagus untuk meningkatkan sumber daya manusia Indonesia jangan sampai rusak karena bertentangan dengan undang-undang. Pastinya akan banyak persoalan yang timbul, termasuk pengawasan pengelolaan zakat yang seharusnya di bawah Kementerian Agama.” pesan Rahmat.

“Bukan hanya itu, jika usulan program MBG menggunakan dana zakat disetujui, hal itu akan menjadi contoh bagi program-program pemerintah lainnya untuk menggunakan dana-dana yang bukan peruntukannya,” timpal politisi asal Sumbar yang juga dikenal sebagai mubaligh ini.

 

Usulan Dana Zakat Digunakan untuk MBG

PKS
Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republuk Indonesia (Banggar DPR RI) dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga dikenal Mubaligh, Rahmat Saleh. (Tim News)... Selengkapnya

Usulan pengunaan dana zakat untuk program MBG sebelumya disampaikan Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Letjen TNI (Purn) AM Putranto telah menegaskan pemerintah tidak akan memakai dana zakat untuk membiayai program makan bergizi gratis karena tidak sesuai peruntukannya.

Kendati menuai polemik dan kritikan, Sultan berikeras usulannya untuk mendukung program MBG berjalan dengan baik. Ia menyebut potensi zakat infaq dan sedekah di Indonesia yang mencapai 300-an triliun setiap tahun bila dikelola profesional akan membuat tidak adanya masyarakat khususnya umat Islam yang kekurangan makanan atau menjadi peminta-minta di jalan.

Diketahui pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp71 triliun untuk melaksanakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto itu di tahun ini. Kementerian Keuangan melalui Kepala Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro menegaskan penganggaran program MBG masih sesuai rencana. Menurutnya belum ada opsi untuk mencari pendanaan lain terkait pelaksanaan program MBG.

Infografis

Infografis Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Diubah Jadi Makan Bergizi Gratis. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Diubah Jadi Makan Bergizi Gratis. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya