Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuat terobosan baru dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Yakni dengan memperbarui cara pengiriman surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Nantinya, para pelanggar lalu lintas yang tertangkap kamera ETLE akan dikirimkan surat tilang elektronik melalui aplikasi WhatsApp.
Advertisement
"Di mana pemberitahuan tilang ETLE yang selama ini dilakukan melalui surat secara tertulis menjadi digital melalui pesan WA," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes M Latif Usman kepada wartawan, Jumat (17/1/2025).
Advertisement
Inovasi ini disebutnya perlu didukung oleh data nomor handphone dari para pemilik kendaraan. Apalagi, pihaknya selama ini sudah memberlakukan kebijakan yang mengharuskan pemilik kendaraan menyantumkan nomor teleponnya saat proses pembuatan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Bukan cuma ketika mendaftar kendaraan baru, tapi juga saat perpanjangan, maupun mutasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
"Dan saat ini, data nomor handphone yang telah terdaftar inilah yang menjadi database utama pemberitahuan notifikasi ETLE secara digital melalui pesan WhatsApp," kata Dirlantas Polda Metro Jaya.
Ini Nomor WA Tilang ETLE
Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur ini menambahkan, nantinya para pelanggar yang sudah dapat notifikasi tilang ETLE lewat WA, harus melakukan klarifikasi lewat situs http://etle-pmj.id.
Surat tilang ETLE itu akan dikirimkan oleh petugas melalui pesan WhatsApp dengan nomor 087817174000.
"Selanjutnya, pelanggar harus mengisi beberapa data dalam web tersebut mulai dari nopol kendaraan, nomor handphone, kode referensi dan lain sebagainya," jelasnya.
"Ketika telah benar memasukkan berbagai data tersebut, maka yang bersangkutan akan mendapatkan nomor Briva atau kode bayar yang harus dibayarkan," ujarnya.
Advertisement
Risiko Jika Diabaikan
Namun, jika pemilik kendaraan yang mendapat pemberitahuan telah kena tilang ETLE tapi tidak melakukan klarifikasi, maka nopol kendaraannya akan terblokir.
"Pemilik kendaraan akan mengetahui kendaraannya terblokir saat yang bersangkutan melakukan proses STNK di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat)," katanya, seperti dikutip dari Antara.
Reporter: Nur Habibie
Merdeka.com089637726844