KPK Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku

Hal tersebut dibenarkan oleh pihak KPK yang menyebutkan penggeledahan terkait kasus buron Harun Masiku.

oleh Tim News diperbarui 22 Jan 2025, 23:36 WIB
Diterbitkan 22 Jan 2025, 23:02 WIB
Ilustrasi KPK. (Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Ketua Umum PPP Djan Faridz pada Rabu (22/1/2025) malam ini. Hal tersebut dibenarkan oleh pihak KPK yang menyebutkan penggeledahan terkait kasus buron Harun Masiku.

"Benar ada giat penggeledahan perkara tersangka HM," kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (22/1/2025).

Hingga saat ini, kata Tessa, penggeledahan di rumah Djan Faridz masih berlangsung sehingga belum diketahui hasil daripada penggeledahan tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut dilaksanakan di Jalan Borobudur Nomor 26.

"Masih (berlangsung)," pungkas dia.

Sekedar informasi, dalam kasus ini Harun telah menyuap Wahyu Setiawan agar terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Namun saat operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2020, Harun Masiku berhasil kabur.

Pada akhir Januari 2020, KPK memasukkan nama Harun Masiku sebagai buronan. Tak hanya buron, Harun Masiku juga masuk dalam daftar red notice Interpol.

Kasus bermula saat caleg PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas meninggal dunia.

Nazaruddin memiliki perolehan suara terbanyak. Posisi kedua yakni dari Dapil Sumatera Selatan II Riezky Aprilia.

Namun dalam rapat pleno PDIP menyatakan suara Nazaruddin akan dialihkan ke Harun Masiku.

 

 

Wahyu Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hadir memenuhi undangan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hadir memenuhi undangan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6.com/Fachrur Rozie)... Selengkapnya

Di meja pengadilan, Wahyu telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan di meja Mahkamah Agung (MA) hakim memperberat vonis Wahyu dengan pidana penjara 7 tahun.

Hakim MA juga memperberat denda yang dijatuhkan terhadap Wahyu menjadi Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dari semula Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis

Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka
Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya