Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Depok menangkap sejumlah pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di mana mereka menggunakan modus berpura-pura menjadi pemulung sampai ada yang berpura-pura salat di Masjid.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato mengatakan, jika mengacu pada total laporan, kasus curanmor dinilai cukup tinggi.
Baca Juga
"Hasil dari penangkapan, diketahui para tersangka ada yang berpura-pura ke masjid melakukan salat, serta menjadi pemulung," kata dia di Depok, Rabu 22 Januari 2025.
Advertisement
Pria yang akrab disapa Zen ini menjelaskan, laporan kasus curanmor di Depok cukup fluktuatif. Namun, kepolisian berusaha lebih intens untuk melakukan pengungkapan, serta menangkap para tersangka curanmor.
Di mana, saat melakukan aksinya di Kota Depok, tidak mengenal siang maupun malam. Saat pemilik maupun pengguna kendaraan lengah, para tersangka curanmor akan melakukan aksinya.
"Rata-rata fluktuatif ya, antara siang dan malam," ucap Zen.
Hasil analisa Satreskrim Polres Metro Depok, lanjut dia, para tersangka curanmor terdapat kesamaan modus operandi, namun tergantung dari kelompok curanmor. Polres Metro Depok telah melakukan pemetaan wilayah rawan berdasarkan laporan dan hasil pengungkapan.
"Paling banyak itu di Kecamatan Tapos dan Cimanggis ya, dari para tersangka yang ditangkap, terdapat satu tersangka residivis," bebernya.
Â
Â
Â
Dijual ke Wilayah Banten
Zen mengungkapkan, para tersangka mengaku hasil curian sepeda motor telah dijual kepada penadah maupun ke wilayah lain.
Adapun wilayah lain yang menjadi lokasi penjualan sepeda motor curian, berada di wilayah Banten.
"Dari tujuh lokasi penangkapan, diketahui motor curian ini sudah menyeberang ke daerah Banten, saya tidak akan menyebut daerahnya karena dalam proses pengembangan," ungkap Zen.
Disinggung soal perantara motor curian, Polres Metro Depok telah menangkap tersangka perantara motor curian. Dari dua perantara yang berstatus daftar pencarian orang, motor curian akan dibawa ke daerah lain.
"Rata-rata kendaraan yang masih bagus (dijual) itu tergantung kondisi, dari keterangan para tersangka ada yang diperoleh 1 unit Rp3 juta, relatif lah plus minus harganya," kata Zen.
Zen mengungkapkan, uang hasil mencuri kendaraan bermotor akan digunakan tersangka untuk keperluan pribadi. Adapula tersangka yang mengaku menggunakan uang penjualan motor untuk gaya hidup yang tidak baik.
"Kalau keterangannya ada juga untuk keperluan pribadi seperti belanja, bayar kontrakan, terus juga untuk minum-minum," ungkap Zen.
Â
Advertisement
Dihukum Maksimal
Zen menuturkan, Polres Metro Depok menjerat tersangka dengan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera.
Apabila tersangka melakukan pencurian di berbagai titik, maka akan dijerat dengan pasal pencurian dan pemberatan.
"Akan kita rapel, dalam konteks rapel yakni berkas pertama akan kita kirim, terus kedua, ketiga sampai ketujuh, jadi tidak terputus pada pertanggungjawaban pidana terhadap satu TKP. Tapi seluruh TKP yang dilakukan akan kita minta pertanggung jawaban dan berkas akan kita kirim kepada jaksa penuntut umum," pungkas Zen.