Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) menjadi perbincangan usai viral meminta tambahan hari raya (THR) kepada pengusaha dan pedagang. Menyikapi hal tersebut, Polres Metro Depok segera melakukan penyelidikan.
Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras mengatakan, Mabes Polri telah memberikan himbauan kepada jajaran kepolisian menanggapi ormas meminta THR. Polres Metro Depok menunggu ketetapan dari Mabes Polri serta menyelidiki adanya dugaan ormas meminta THR.
Advertisement
“Kita juga menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan (ormas minta THR) lebih lanjut,” ujar Waras kepada Liputan6.com, Senin (17/3/2025).
Advertisement
Polres Metro Depok tidak akan segan memberikan tindakan kepada ormas yang memaksa meminta pungutan dengan dalih THR. Apabila pada tindakan tersebut terpenuhi unsur pemerasan, Polres Metro Depok akan bertindak tegas.
“Ini kalau memang unsur terpenuhi, dalam hal ini mungkin pemerasan dan lain sebagainya, ya kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelas Waras.
Polres Metro Depok hingga saat ini belum menerima laporan adanya warga maupun pelaku usaha, terkait ormas meminta THR. Polres Metro Depok akan menindaklanjuti laporan warga atau pelaku usaha kedapatan diminta THR dari ormas.
“Ya nanti kita akan melakukan penyelidikan, dari jajaran kita nanti akan kita turunkan,” ucap Waras.
Pengusaha Diminta Utamakan Kesejahteraan Pegawai
Sementara, Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah menuturkan, berdasarkan penilaiannya tidak ada aturan yang mengharuskan pengusaha maupun pelaku usaha memberikan THR pada kelompok tertentu. Perusahaan diwajibkan memberikan THR kepada pegawainya.
“Terkait hal-hal yang nanti ada pemaksaan atau menjurus ke pemerasan, itu pastinya akan diambil langkah hukum oleh penegak hukum, sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutur Chandra.
Chandra meminta para pelaku usaha maupun pengusaha di Kota Depok, untuk mengedepankan kesejahteraan karyawan salah satunya pemberian THR. Namun Chandra tidak melarang kepada pengusaha maupun pelaku usaha memberikan bantuan kepada kelompok lain selama tidak ada unsur paksaan.
“Apabila mau memberikan bantuan atau kepada pihak itu, silahkan saja tapi tidak boleh ada unsur paksaan,” ucap Chandra.
Advertisement
Sering Dapat Proposal
Chandra tidak memungkiri, Pemerintah Kota Depok kerap mendapatkan pengajuan proposal dari sejumlah pihak terkait, baik kegiatan maupun THR. Namun pada pelaksanaannya, pemberian bantuan yang menggunakan anggaran negara, harus digunakan sesuai ketentuan dan aturan.
“Tapi yang pasti, kami sesuai aturan dan ketentuan dalam pengeluaran anggaran-anggaran,” pungkas Chandra.
