Indonesia Akan Pulangkan Terpidana Mati Kasus Narkoba Serge Atlaoui ke Prancis 4 Februari

Setelah Australia dan Filipina, kini giliran Prancis yang meminta Pemerintah Indonesia memulangkan warganya yang menjadi terpidana mati kasus narkoba. Terpidana mati, Serge Atlaoui rencananya akan dipindahkan ke negara asalnya pada awal Februari mendatang.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 24 Jan 2025, 18:33 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2025, 18:33 WIB
Yusril dan Dubes Prancis untuk Indonesia
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra bertemu Dubes Prancis untuk Indonesia. Pertemuan membahas soal pemindahan terpidana mati kasus narkoba Serge Areski Atlaoui ke negara asalnya, Prancis. (Foto: Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia akan memindahkan terpidana mati kasus narkoba, Serge Areski Atlaoui ke negara asalnya, Prancis. Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, pemindahanan Serge Atlaoui akan dilakukan pada Selasa 4 Februari 2025 mendatang.

"Proses pemindahan ini akan dilakukan segera, dan sudah disepakati jadwal pemindahan itu akan dilakukan pada tanggal 4 Februari yang akan datang," ujar Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Yusril menjelaskan, pemindahan Serge dilakukan usai Pemerintah Prancis resmi menyetujui syarat Practical Arrangements yang diajukan oleh pemerintah Indonesia. Syaratnya, Pemerintah Perancis harus menghormati putusan pidana yang diberikan oleh pengadilan Indonesia kepada Serge.

“Jadi Pemerintah Prancis sudah memberitahu bahwa terhadap kasus pidana yang sama di Indonesia dijatuhi hukuman mati, di Perancis (Serge) dihukum penjara selama 30 tahun maksimum," ungka Yusril. 

Yusril mengungkapkan, dipindahkannya Serge Areski Atlaoui dari Indonesia ke Prancis berdasarkan permintaan dari pemerintah negara yang bersangkutan melalui surat resmi pada 29 Desember 2024.

“Surat tersebut dikirimkan atas nama Menteri Kehakiman Perancis yang ditujukan kepada Menteri Imigrasi Republik Indonesia,” ucap Menko Yusril Ihza Mahendra memungkasi.

 

Operasikan Pabrik Ekstasi di Tangerang

Joint Operation Gagalkan Penyelundupan 20.272 Butir Pil Ekstasi
Ilustrasi - Bea Cukai Pasar Baru bersama Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri menggelar Joint Operation untuk menggagalkan upaya penyelundupan narkota jenis ekstasi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Sebagai informasi, Serge Areski Atlaoui adalah terpidana mati dalam kasus narkotika. Dia terbukti mengoperasikan pabrik ekstasi di Cikande, Tangerang, Banten pada 2005 silam. 

Sejatinya, Serge dihukum mati pada 2015, namun upaya meringankan hukuman coba dilakukan, sehingga eksekusinya ditangguhkan hingga hari ini. Serge semula mendekam di Lapas Nusakambangan, namun karena mengidap kanker, dia dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

Diketahui pada kesepakatan pemindahan Serge, turut hadir Duta Besar Prancis untuk Indonesia sebagai perwakilan pemerintah setempat.

 

Prancis Surati Indonesia

Ilustrasi bendera Prancis
Ilustrasi bendera Prancis. (Photo by Rafael Garcin on Unsplash)... Selengkapnya

Sebelumnya diberitakan, setelah Australia dan Filipina, kini giliran Prancis yang menyuarakan permohonan pemindahan terpidana hukuman mati dari Indonesia.

"Prancis telah mengirim permintaan resmi kepada Indonesia untuk memindahkan seorang narapidana hukuman mati Prancis yang dipenjara karena tuduhan narkoba selama hampir 20 tahun," kata seorang menteri senior Indonesia kepada AFP pada hari Sabtu (28/12/2024).

"Kami telah menerima surat resmi yang meminta pemindahan Serge Atlaoui," kata menteri hukum dan hak asasi manusia senior Indonesia Yusril Ihza Mahendra kepada AFP.

Yusril menambahkan bahwa permintaan tersebut akan dibahas pada "awal Januari".

Serge Atlaoui, seorang tukang las berusia 61 tahun, ditangkap pada tahun 2005 di sebuah pabrik narkoba di luar Jakarta tempat pihak berwenang menuduhnya sebagai seorang "ahli kimia".

 

 

Sempat Divonis Hukuman Seumur Hidup

Cerita Nenek Penipu Cinta dari Jepang, Bunuh 3 Pasangan di Usia Senja hingga Dijatuhi Hukuman Mati
Ilustrasi hukuman. (dok. niu niu/Unsplash.com)... Selengkapnya

Serge Atlaoui tetap bersikukuh tidak bersalah, dengan mengklaim bahwa ia memasang mesin di tempat yang ia kira adalah pabrik akrilik. Ia awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, tetapi Mahkamah Agung pada tahun 2007 menaikkan hukumannya menjadi hukuman mati setelah mengajukan banding.

Meskipun negosiasi pemindahan tahanan masih berlangsung, pemerintah Indonesia baru-baru ini mengisyaratkan akan melanjutkan eksekusi -- yang sempat terhenti sejak tahun 2016 -- terhadap terpidana mati kasus narkoba.

Indonesia diketahui memiliki beberapa undang-undang narkoba terberat di dunia, termasuk hukuman mati bagi para pengedar narkoba dan telah mengeksekusi orang asing di masa lalu.

Dalam beberapa pekan terakhir, pemerintah Indonesia tercatat telah setuju untuk memindahkan serangkaian tahanan asing terkenal yang dijatuhi hukuman mati, termasuk seorang ibu asal Filipina dan lima anggota terakhir jaringan penyelundup narkoba Bali Nine dari Australia.

Infografis Pemulangan Mary Jane dan 5 Terpidana Mati Bali Nine ke Negara Asal
Infografis Pemulangan Mary Jane dan 5 Terpidana Mati Bali Nine ke Negara Asal. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya