Bareskrim Polri Bebaskan Julia Santoso Usai Menang Praperadilan

Setelah menerima salinan resmi hasil putusan pengadilan, penyidik langsung melakukan diskresi dengan membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 27 Jan 2025, 12:21 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2025, 12:21 WIB
20151229-Gedung-Bareskrim-Mabes-Polri
Gedung Bareskrim Mabes Polri (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)... Selengkapnya

 

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat, 24 Januari 2025, usai gugatan praperadilan penetapannya sebagai tersangka dikabulkan Pengadilan Negari Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Pada prinsipnya penyidik Dittipidter Bareskrim Polri menghormati dan taat pada hasil putusan Pengadilan Negeri Jaksel, untuk melakukan penghentian penyidikan. Kami sudah memberikan hak-hak tersangka secara penuh. Sudah dilepaskan dari Rutan Bareskrim Polri tanggal 24 Januari," tutur Dirtipidter Bareskrim Brigjen Nunung Syaifuddin kepada wartawan, Senin (27/1/2025).

PN Jaksel sendiri mengeluarkan putusan dengan Nomor Registrasi 132/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel tertanggal 21 Januari 2025, tentang pembatalan status tersangka dan pembatalan surat penahanan terhadap Julia Santoso.

Terkait keberatan dari kuasa hukum Julia lantaran kliennya tidak langsung dibebaskan usai salinan putusan dibacakan hakim, Nunung menjelaskan bahwa masih ada administrasi penyidikan sehingga membutuhkan waktu dan proses.

"Pada tanggal 21 Januari itu merupakan bentuk pemberitahuan kepada penyidik dari hasil rangkaian persidangan. Namun untuk memproses hasil putusan itu penyidik harus memiliki dasar dengan diterimanya salinan resmi, yang di mana baru kami terima pada 24 Januari malam hari," ungkapnya.

Adapun setelah menerima salinan resmi hasil putusan pengadilan, penyidik langsung melakukan diskresi dengan membebaskan Julia Santoso dari Rutan Bareskrim Polri.

"Sebagai bentuk diskresi, penyidik sudah melakukan pengeluaran saudari Julia Santoso dengan cara ditangguhkan," ucapnya.

 

 

Kasus Penggelapan Dana

"Penyidik sudah berupaya maksimal dan profesional dalam menangani perkara tersebut, melakukan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku untuk memenuhi rasa keadilan baik pelapor maupun terlapor," Nunung menandaskan.

Sebelumnya, Julia Santoso dilaporkan oleh Direktur PT Anugrah Sukses Mining (ASM) pada 21 November 2023 lalu, atas dugaan tindak pidana penggelapan dana atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Julia Santoso lantas mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hingga akhirnya majelis hakim mengabulkan lewat amar putusan.

INFOGRAFIS CEK FAKTA_Waspada Penipuan Undian Berhadiah Catut Bank BUMN, Kenali Cara Mencegahnya
INFOGRAFIS CEK FAKTA_Waspada Penipuan Undian Berhadiah Catut Bank BUMN, Kenali Cara Mencegahnya (liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya