Menkum Tegaskan Amnesti Diberikan ke Gerakan Makar Non Senjata, KKB Tak Dapat

Supratman menyampaikan Kementerian Hukum menargetkan verifikasi 44.000 nama penerima amnesti dapat rampung pada pekan depan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 29 Jan 2025, 18:14 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2025, 18:13 WIB
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024). (Foto: Liputan6.com/Nanda Perdana Putra).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan tak ada pemberian amnesti atau pengampunan hukuman untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB). Dia menyebut salah satu kategori pidana yang mendapatkan amnesti yakni, kasus gerakan makar non senjata.

"Kalau yang OPM, yang kriminal bersenjata, kita nggak ada amnesti. Yang kita beri amnesti adalah teman-teman yang diduga melakukan gerakan makar tetapi non-senjata," jelas Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

Menurut dia, hal tersebut telah dilaporkan dan disepakati Presiden Prabowo Subianto. Supratman menuturkan keputusan akhir soal nama-nama penerima amnesti merupakan kewenangan Prabowo.

"Karena kan keputusannya finalnya itu di Presiden, bukan di saya, bukan di siapapun. Tapi ini otoritasnya Presiden," katanya.

Supratman menyampaikan kementeriannya menargetkan verifikasi 44.000 nama penerima amnesti dapat rampung pada pekan depan. Setelah itu, dia akan mengirimkan 44.000 nama tersebut kepada Prabowo untuk disetujui menerima amnesti.

"Amnesti lagi ditangani Direktur Pidana, ya dilakukan oleh Direktur Pidana. Kami memiliki kehati-hatian menyangkut soal 44.000 nama. Nah karena itu tunggu kira-kira minggu depan," ujarnya.

"Saya sudah minta Direktur Pidana, di Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang 44.000. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke Presiden," sambung Supratman.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan Presiden Prabowo Subianto menyetujui pemberian amnesti atau pengampunan hukuman kepada narapidana. Supratman mengatakan ada 44.000 nama narapidana yang diusulkan kepada Prabowo untuk mendapatkan amnesti presiden.

"Saat ini yang kita data dari Kementerian Imigrasi Permasyarakatan yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan," kata Supratman usai rapat bersama Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2024).

"Yang kedua, prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti," sambungnya.

 

 

Minta Pertimbangan DPR

Menkum
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum RI Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2025). (Liputan6.com/Lizsa Egeham).... Selengkapnya

 

Supratman menjelaskan pemerintah akan meminta pertimbangan ke DPR, sebelum menetapkan jumlah dan nama narapidana yang mendapatkan amnesti. Namun, Supratman menuturkan pihaknya kini masih mengklasifikasi tindak pidana yang akan mendapatkam amnesti.

"Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan," ujarnya.

Supratman menyampaikan pemberian amnesti kepada narapidana akan mengurangi 30 persen kelebihan kapasitas di lembaga permasyarakatan (lapas). Selain itu, pemberian amnesti mempertimbangkan kemanusiaan, khususnya narapidana yang sakit berkepanjangan.

"Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan, termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa. Dan juga ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan termasuk HIV, itu ada kurang lebih sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti," jelas Supratman.

"Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti," imbuh dia.

Infografis Narapidana Koruptor Eks Pejabat Bebas Bersyarat Berjemaah. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Narapidana Koruptor Eks Pejabat Bebas Bersyarat Berjemaah. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya