Menteri Hukum Dukung Rencana Pembentukan Badan Legislasi Nasional

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan dukungannya terhadap wacana pembentukan Badan Legislasi Nasional.

oleh Delvira Hutabarat Diperbarui 17 Feb 2025, 14:55 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2025, 14:55 WIB
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024). (Foto: Liputan6.com/Nanda Perdana Putra).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan dukungannya terhadap wacana pembentukan Badan Legislasi Nasional. Meski demikian, semuanya akan menanti keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk badan tersebut atau tidak.

"Kalau kemudian nanti pemerintah berpikir soal pembentukan badan legislasi nasional, itu boleh saja. Tergantung kebijakan presiden (Prabowo Subianto). Pokoknya apapun yang presiden anggap baik, maka sebagai pembantu presiden kami patuh," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Supratman menilai, nantinya Badan Legislasi Nasional bisa melekat pada menteri. Ia mencontohkan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan atau Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

"Apakah mau dibuat terpisah, atau Menteri Hukum/Kepala Badan Legislasi Nasional. Nah itu alternatifnya masih panjang," terang Supratman.

Menurut politikus Gerindra ini, Badan Legislasi Nasional memang diperlukan untuk mendukung reformasi hukum di Pemerintah. Namun, ia kembali menyerahkan sepenuhnya keputusan pada Prabowo.

"Tetapi intinya kita butuh untuk melakukan reformasi, menyangkut soal siapa yang akan menangani soal legislasi di pemerintah," kata Supratman.

"Ya tergantung Presiden. Kalau Presiden mau bangun, bentuk badan legislasi nasional, ya Kementerian Hukum nggak ada masalah," pungkasnya.

Yusril Sebut Seharusnya Pemerintah Punya Badan Legislasi Nasional, Ini Tugasnya

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah seharusnya memiliki suatu badan yang berfungsi seperti Badan Legislasi (Baleg) di DPR RI. Menurut dia, badan tersebut bernama Badan Legislasi Nasional.

"Pemerintah semestinya dengan amanat Undang-Undang 12 tahun 2011 itu juga mempunyai satu badan yang menggodok program legislasi internal pemerintah dan itu bisa diharapkan menjadi counterpart dari badan legislasi DPR," kata Yusril saat rapat bersama Komisi I DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Yusril menjelaskan, sebelumnya tugas-tugas penggodokan program legislasi ada di bawah kewenangan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang dijalankan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Namun di era Presiden Prabowo, kementerian tersebut dipecah menjadi tiga serta ditambahkan satu menteri koordinator yang mengkoordinasi tiga lembaga tersebut.

"Namun pembentukan Badan Legislasi Nasional juga belum dilakukan. Kami menyampaikan kepada pak presiden untuk melakukan rapat koordinasi dengan tiga menteri di bawah koordinasi kementerian koordinator untuk mengusulkan untuk pembentukan Badan Legislasi Nasional," jelas Yusril.

Yusril mengungkap, bisa saja Badan Legislasi Nasional menjadi transformasi dari BPHN yang dikepalai oleh menteri hukum atau kementerian koordinator yang mengambil alih kewenangannya.

"Mungkin dibentuk badan baru mungkin juga mentransformasikan BPHN yang ada sekarang di-transform ke atas diusulkan apakah itu akan di bawah Kementerian Hukum sehingga menteri hukum merangkap juga sebagai kepala Badan Legislasi Nasional seperti Bappenas ataukah akan ditarik ke Kemenko itu diserahkan kepada pak presiden," imbuh dia.

Badan Legislasi Pemerintah Godok Perundangan

Yusril berharap, pemerintah memiliki badan legislasi internal pemerintah yang bisa menggodok setiap peraturan perundangan, setiap draft peraturan perundangan secara koordinatif dan mengkoordinasikan seluruhnya.

"Sehingga betul-betul ada satu persamaan persepsi sebelum RUU diajukan ke DPR, jadi seperti Baleg di DPR akan menyelaraskan pandangan fraksi-fraksi sebelum menjadi inisiatif DPR untuk membahas satu rancangan undang-undang," Yusril menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya