Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan seorang guru ngaji bernama Wahyudin (40) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak muridnya. Kepada penyidik, Wahyudin mengaku sudah melakukan pelecehan seksual kepada 20 murid laki-laki sejak 2017.
"Korbannya sampai dengan hari ini setidaknya ada 20 orang, 19 di antaranya anak di bawah 18 tahun, dan 1 orang dewasa. Semua korban adalah laki-laki," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (31/1/2025).
Advertisement
Baca Juga
Di tempat yang sama, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputro, menyampaikan kasus pelecehan seksual ini terkuak setelah salah satu orangtua korban berinisial MA melaporkan ke polisi. Anaknya berinisial J menjadi korban pencabulan oleh Wahyudin di Kampung Dukuh, Ciledug, Kota Tangerang sekitar bulan November 2024.
Advertisement
"Orangtua pelapor atas nama J bertanya kepada anak korban yang pertama. Artinya anak korban yang pertama nanti ada anak korban kedua dan ketiga. Anak korban yang pertama dengan usia 12 tahun bahwa anak korban mengakui bahwa dirinya dipaksa oleh tersangka W alias I untuk melakukan tindakan," jelas Wira.
"Kemudian pelapor atas nama J bertanya kepada anak korban kedua, bertanya dengan anak korban kedua di mana anak korban kedua ini usianya adalah 14 tahun, dan anak korban ketiga yang usianya juga 14 tahun. Lalu kedua korban mengakui bahwa pernah juga dipaksa untuk melakukan," dia menambahkan.
Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan ke sejumlah saksi, polisi mendapatkan informasi korban pencabulan bukan hanya terjadi pada anak J saja, melainkan total ada 19 yang juga menjadi korban kebejatan Wahyudin.
Modus Guru Ngaji Cabuli Para Korban
Pelaku mengaku mendapat berpura-pura mendapat wangsit soal cara menyembuhkan tangannya yang sedang sakit.
"Bahwa tersangka W alias I berdasarkan keterangan yang ada telah melakukan perbuatan pencabulan ini mulai tahun 2017 sampai dengan 2024," kata Wira.
"Modus operandi daripada tersangka W alias I melakukan aksinya yaitu dengan cara berpura-pura mendapatkan mimpi bahwa tersangka atas nama W alias I dalam kondisi sakit dan yang bisa menyembuhkan adalah air mani daripada korban ataupun anak-anak, sehingga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban," jelas Wira.
Guru ngaji cabul itu akhirnya ditangkap oleh tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di Kampung Rancapanjang, Desa Seuat RT/RW 05/01, Kelurahan Seuat, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.
Guru ngaji cabul itu pun dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement