Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Mundur, DPR: Supaya Lebih Banyak yang Dilantik

Dasco mengatakan, pimpinan DPR menunggu pengajuan surat dari Komisi II untuk melakukan rapat dengan Mendagri dan KPU terkait penjadwalan ulang tanggal pelantikan kepala daerah.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 02 Feb 2025, 12:24 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2025, 12:23 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025). (Liputan6.com/Delvira Hutabarat)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco angkat bicara mengenai jadwal pelantikan kepala daerah yang mundur dari semula 6 Februari 2025. Dasco mengaku DPR sudah menerima kabar soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada.

Menurut Dasco, penjadwalan pelantikan lebih baik menunggu keputusan dari MK. Menurutnya, mundurnya jadwal pelantikan akan memperbanyak jumlah kepala daerah yang akan dilantik.

"Kami sama-sama berpikir, ada juga konsultasi dengan pihak pemerintah, mungkin lebih baik kita kemudian menunggu hasil keputusan MK tersebut. Supaya kemudian bisa dilantik secara bersama-sama lebih banyak daripada rencana semula," ujar Dasco, Minggu (2/2/2025).

Nantinya, penghitungan ulang akan dilakukan pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menentukan jdwal terbaik dan masih di bulan Februari.

"Yang pasti juga di bulan Februari," kata dia.

Saat ini, kata Dasco, pimpinan DPR menunggu pengajuan surat dari Komisi II untuk melakukan rapat dengan Mendagri dan KPU terkait penjadwalan ulang tanggal pelantikan.

"Nanti akan berkirim surat Komisi II kepada pimpinan. Dan rasanya kalau mereka berkirim surat ya pasti kita izinkan," pungkasnya.

Kepala Daerah Terpilih Batal Dilantik 6 Februari 2025, Pemerintah Cari Tanggal Baru

mendagri Tito
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro).... Selengkapnya

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan kepala daerah terpilih non sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) batal dilantik 6 Februari 2025. Pemerintah akan mencari tanggal baru dengan menyesuaikan putusan dismissal para pasangan calon yang memasukan gugatan sengketa Pilkada 2025 ke MK.

"Otomatis tanggal 6 Februari kita batalkan," kata Mendagri Tito saat jumpa pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Jumat (30/1/2025).

Menurut Tito, saat ini pemerintah sedang menguji kapan tanggal baru untuk melantik kepala daerah non sengketa MK dan kepala daerah bersengketa yang hasilnya diputuskan secara dismissal oleh MK pada 4-5 Februari mendatang. Menurut dia, pemerintah akan berkonsultasi dengan KPU, MK dan Mahkamah Agung juga Komisi II DPR RI sebelum menetapkan tanggal terkait.

Tito memperkirakan, proses tersebut memakan waktu sekitar 12 sampai 14 hari terhitung sejak putusan dimissal MK pekan depan. Dengan demikian, pelantikan kepala daerah terpilih diperkirakan antara 17 hingga 20 Februari 2025. 

"Kira-kira ya lebih kurang 12-14 hari kalau dihitung sejak tanggal 5 putusan (dismisaal) artinya kira-kira (pelantikan kepala daerah) tanggal 17-18-19-20 (Februari) ," ungkap Tito.

Tito memastikan, tanggal-tangal tersebut akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo. Nantinya, Prabowo yang akan memutuskan kapan tanggal pelantikan kepala daerah terpilih melalui peraturan presiden.

"Nah ini yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden (antara 17-20 Februari 2025) karena jadwal dan acara pelantikan diatur dengan Peraturan Presiden," tandas Tito.

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pilkada pada 4-5 Februari 2025

Ada 310 Perkara, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perdana PHPU Pilkada 2024
Hari ini, Rabu (8/1/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Pilkada) 2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada tanggal 4–5 Februari 2025.

"Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari MK berkaitan dengan kelanjutan dari pada perkara ini, apakah perkara akan lanjut pada tahap pembuktian atau nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan nanti pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025," kata Ketua MK Suhartoyo di MK, Jakarta, Kamis 30 Januari 2025, seperti dilansir dari Antara.

Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dibanding jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula direncanakan pada tanggal 11–13 Februari 2025.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa seluruh pihak, baik perkara yang lanjut maupun gugur, akan dipanggil pada pembacaan putusan dismissal. 

Ia pun berharap berharap kepala daerah terpilih yang perkara sengketanya dinyatakan gugur pada putusan dismissal dapat segera dilantik.

"Mudah-mudahan ini bagi yang sudah di-dismissal bisa digabung oleh pemerintah, satu gelombang dengan yang tidak dibawa ke MK," ucap dia.

Putusan dismissal tersebut menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian. Apabila perkara dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli yang jumlahnya paling banyak enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.

Daftar saksi maupun ahli, beserta identitas dan keterangan yang akan dibacakan harus diajukan ke Mahkamah satu hari sebelum sidang pembuktian diselenggarakan. Khusus untuk ahli, perlu menyertakan surat izin dari lembaga atau institusi ahli tersebut berasal.

"Mulai sekarang, kecuali yang diperintahkan Mahkamah, tidak ada lagi penambahan bukti dan inzage. Nanti baru dibuka lagi kalau perkaranya lanjut ke pembuktian berikutnya. Untuk perkara-perkara yang diputus di dismissal, tidak usah menambah bukti dan inzage lagi, cukup nikmati saja hasilnya dari dismissal itu," kata Saldi.

Total perkara sengketa pilkada atau juga dikenal dengan istilah perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHP Kada) tahun 2024 adalah 310 perkara. Jumlah itu terdiri atas 23 perkara gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.

Infografis Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK
Infografis Paslon RK-Suswono dan Dharma-Kun Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya