Liputan6.com, Jakarta - Sidang tuntutan terhadap tiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemberi vonis bebas Ronald Tannur ditunda hingga pekan depan.
Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Teguh Santoso menyatakan bahwa penundaan persidangan dilakukan karena permintaan jaksa penuntut umum (JPU) yang belum siap untuk membacakan tuntutan.
Advertisement
Baca Juga
"Sidang ditunda hari Selasa depan, tanggal 22 Mei 2025," kata Hakim Ketua dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, (15/4/2025), seperti dikutip dari Antara.
Advertisement
Adapun ketiga hakim nonaktif PN Surabaya yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Teguh kemudian mewanti-wanti JPU agar tak ada penundaan sidang lagi karena ada batas akhir perpanjangan penahanan. Maka dari itu, Hakim Ketua menyebutkan bahwa proses pengadilan hanya memiliki waktu satu bulan ke depan.
Setelah pembacaan tuntutan, Hakim Ketua mengatakan para terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa memiliki kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Selasa, (29/4/2025).
Selanjutnya pada Jumat (2/5/2025), JPU memiliki kesempatan untuk membacakan tanggapan terhadap pleidoi (replik) dan pada Senin (5/5/2025), terdakwa maupun penasihat hukumnya memiliki kesempatan untuk menyampaikan tanggapan terhadap replik (duplik).
"Lalu majelis hakim akan membacakan putusan di hari Kamis, 8 Mei 2025. Siap tidak siap, harus siap," kata Teguh.
Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Adapun ketiga hakim nonaktif PN Surabaya itu terseret dalam kasus dugaan suap atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan, Ronald Tannur pada 2024 dan gratifikasi.
Dalam sidang perkara tersebut, Erintuah merupakan hakim ketua, sedangkan Mangapul dan Heru masing-masing sebagai hakim anggota.
Ketiganya didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji sebesar Rp4,67 miliar. Secara perinci, suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).
Selain suap, ketiga hakim nonaktif juga diduga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni dolar Singapura, ringgit Malaysia, yen Jepang, euro, serta riyal Saudi.
Dengan demikian, perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Advertisement
Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sempat Ingin Tidak Mau Mengaku Terima Suap
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik menceritakan rekannya, Heru Hanindyo sempat mengajak untuk melakukan perlawanan ketika mereka ditangkap penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait suap vonis bebas Ronald Tannur. Percakapan antarkeduanya saat berada di ruang tahanan yang sama.
Hal itu diungkapkan Erintuah yang hadir sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Heru Hanindyo pada sidang lanjutan perkara suap vonis bebas Ronald Tannur oleh tiga hakim PN Surabaya di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025).
"Apa pembicaraan pada waktu itu terhadap penangkapan ini? Apakah mau mengakui terus terang atau bagaimana?" tanya Jaksa Kejagung.
"Jadi waktu itu Heru menyatakan fight bang ya, fight, fight, dia bilang. Pokoknya jangan mengaku atau nanti kita ngajukan praperadilan karena penangkapan ini tidak sah, karena ini bukan OTT, gitu," cerita Erintuah.
"Terus terhadap penerimaan uang? terdakwa Heru ada menyampaikan?" cecar Jaksa.
"Ya itu, namanya fight pak, fight, jangan mengaku," kata Erintuah.
Setelahnya Hakim Mangapul juga ikut ditangkap dan berbincang dengan Erintuah. Keduanya membahas soal nasib setelah harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena terlibat kasus rasuah.
Hanya saja Erintuah mengaku sudah pasrah dan bakal mengakui perbuatannya kepada penyidik Jaksa Kejagung.
"Saya bilang, kebetulan kalau saya sama dia pak, kebetulan dia marga ibu saya, saya bilang, 'le, terserah kalau kau mau ngaku apa tidak silakan, tapi aku akan mengaku karena itu hasil kontemplasi saya dan ini ayat ayat yang saya'. Saya tujukan pak ayat ayat waktu itu, ini ayat ayat nya hasil kontemplasi saya dan saya harus mengaku, saya bilang. Baru kemudian dia ngaku, baru kemudian Mangapul ngaku," pungkas dia.
