Siapa Bertanggung Jawab atas Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi? Ini Kata Pengamat

Pengamat Transportasi dari Institut Transportasi dan Logistik Trisakti Suripno mengungkapkan, dalam UU No.22 Tahun 2009 itu sangat jelas diatur mengenai kewajiban perusahaan angkutan barang dan pengemudinya.

oleh Tim News diperbarui 10 Feb 2025, 15:15 WIB
Diterbitkan 10 Feb 2025, 10:23 WIB
Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, Bogor, Jawa Barat pada Selasa malam 4 Februari 2025 menelan korban jiwa dan belasan orang luka-luka.
Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, Bogor, Jawa Barat pada Selasa malam 4 Februari 2025 menelan korban jiwa dan belasan orang luka-luka. (Dok Jasa Marga)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Transportasi dari Institut Transportasi dan Logistik Trisakti Suripno mengatakan, pihak yang harus bertanggung jawab pada kasus kecelakaan di gerbang tol Ciawi 2 Bogor, harus dilihat dari pihak yang bekerja sama dengan pengelola transportasinya atau pemilik transporter.

“Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya Senin (10/2/2025).

Mantan Direktur Keselamatan Transportasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini menambahkan, dalam UU No.22 Tahun 2009 itu sangat jelas diatur mengenai kewajiban perusahaan angkutan barang dan pengemudinya.

Dijelaskan, perjanjian antara operator logistik dengan pemilik barang dalam transportasi adalah orang yang memerintahkan untuk mengangkut barang.

“Jadi, pihak yang membuat perjanjian kerjasama itulah yang harus bertanggung jawab terhadap angkutan barangnya jika terjadi pelanggaran ataupun kecelakaan seperti yang terjadi di gerbang tol Ciawi itu,” ungkapnya.

Karenanya, menurut Suripno, pemilik kendaraan atau perusahaan yang menguasai kendaraan (bila itu disewa), harus bertanggung jawab atas pemeliharaan kendaraan, pengujian kendaraan agar memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Jika yang bekerja sama dengan operator logistik itu langsung pihak produsennya, Suripno menegaskan yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan itu adalah pihak produsennya dengan operator logistiknya.

“Tapi, jika pihak produsen sudah menyerahkan urusan operator logistiknya kepada pihak lain atau bermitra dengan distributornya, berarti yang bertanggung jawab itu adalah distributor dengan operatornya,” ucapnya.

 

Tergantung Perjanjian Kerja Sama

Artinya, lanjut Suripno, perintah untuk mengangkut barang melebihi kapasitas kendaraan dan ukuran yang dicantumkan dalam dokumen angkutan yang dibawa pengemudi itu berasal dari distributornya.

“Jadi, kalau terjadi apa-apa di jalan, yang dikejar itu seharusnya distributornya yang membuat perjanjian kerjasama dengan pemilik transporternya. Bila kendaraan milik distributor maka distributor kan yang harus bertanggung jawab, bukan produsennya,” tandasnya.

Dan untuk melihat lagi siapa yang lebih bertanggung jawab dalam terjadinya peristiwa kecelakaan truk barang itu, menurut Suripno, itu tergantung dari perjanjian kerjasamanya. Di antaranya terkait siapa yang bertanggung jawab atas kewajiban memelihara kendaraan agar memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, kewajiban melakukan uji berkala, bila melanggar ukuran kendaraan siapa yang bertanggung jawab, apakah modifikasi kendaraan atas perintah pemilik, perintah memuat atau mengangkut dalam dokumen muatan, dan lain-lain.

“Jadi, semua itu harus dilihat juga dalam perjanjian kerjasama dengan pemilik angkutan barangnya,” katanya.

Polisi GandengN KNKT dan ATPM

Kepolisian menggandeng Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM) untuk memeriksa kasus kecelakaan Gerbang Tol Ciawi 2, Kota Bogor, Jawa Barat.

Kecelakaan maut melibatkan tujuh kendaraan hingga merenggut 8 nyawa dan 11 orang mengalami luka-luka Selasa (4/2/2025) pukul 23.30 WIB.

 Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Ruminio Ardano mengatakan keterlibatan ATPM dan KNKT ini untuk menyelidiki penyebab kecelakaan beruntun ini.

"Kita bekerja kolaborasi, tidak sendirian. Kita ingin mengungkap kejadian ini secara scientific, tidak berdasarkan kira-kira atau hanya alat bukti keterangan saja. Tapi semuanya yang menguatkan terkait kejadian kecelakaan kemarin," ujar Rumino, Kamis (6/2/2025).

Rumino mengungkapkan, KNKT dan ATPM akan memeriksa kondisi hingga kelayakan kendaraan, terutama fungsi rem truk pengangkut galon aqua yang menabrak enam kendaraan di depannya di GT Tol Ciawi 2.

Menurutnya, pemeriksaan kondisi truk tersebut merupakan rangkaian dari proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian untuk memastikan penyebab kecelakaan.

"Kita masih mengumpulkan alat-alat bukti yang nanti akan digunakan di dalam penyidikan. Termasuk hari ini kita lakukan ramp check, kemudian pengecekan fungsi sistem pengereman," ucap Ruminio.

Terkait identifikasi penyebab awal kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2 yang terjadi beruntun, Rumino mengatakan saat ini belum diketahui.

"Tim masih melakukan penyelidikan jadi belum bisa disimpulkan," pungkasnya. 

Infografis

Begini Cara Mudah Mengajukan Santunan Jasa Raharja
Infografis: Ayo cari tahu syarat dan prosedur untuk pengajuan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja, ternyata mudah!... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya