Liputan6.com, Jakarta - Ketua Harian Forum Koperasi Indonesia (Forkopi), Kartiko Adi Wibowo, menegaskan pentingnya revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian agar menjadi payung hukum yang lebih kuat dan melindungi gerakan koperasi di Indonesia.
"Kami berharap RUU Perkoperasian ini benar-benar mencerminkan semangat gotong royong dan memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi koperasi, khususnya dalam aspek pengelolaan dan pengawasannya," kata Kartiko pada Focus Group Discussion (FGD) Fraksi Partai NasDem di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Baca Juga
Salah satu poin utama yang diusulkan adalah pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPSK) yang didanai dari iuran anggota dan APBN, guna memberikan jaminan keamanan bagi dana simpanan anggota koperasi.
Advertisement
Selain itu, Forkopi juga mendorong agar koperasi dapat memiliki hak milik atas tanah serta memperoleh insentif perpajakan guna memperkuat sektor ekonomi berbasis koperasi.
"RUU ini harus bisa menjadi landasan hukum yang memajukan koperasi, bukan malah membatasi perannya. Kami juga mengusulkan agar masa kepengurusan koperasi tidak dibatasi, selama masih mendapat kepercayaan dari anggotanya," harap Kartiko.
Usulan lain yang disampaikan Forkopi mencakup pembentukan lembaga pengawasan koperasi yang terdiri dari unsur pemerintah, gerakan koperasi, dan pemangku kepentingan.
Selain itu, Forkopi juga meminta agar sanksi pidana dalam RUU ini dikurangi dan jaminan emas tidak dikategorikan sebagai gadai.
"Forkopi berharap RUU Perkoperasian dapat segera disahkan dengan tetap memperhatikan kepentingan koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan di Indonesia," harapnya.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem Komisi VI DPR, Rachmat Gobel menegaskan, revisi RUU Perkoperasian ini penting agar koperasi tetap menjadi pilar utama perekonomian Indonesia.
Dia pun mengajak semua pihak untuk bersama-sama menyempurnakan regulasi tersebut guna menghadapi tantangan zaman.
"Kita tidak ingin hanya mendengar dari satu pihak saja, tetapi perlu duduk bersama, berdiskusi, dan mencari solusi terbaik agar koperasi benar-benar menjadi soko guru ekonomi nasional," ujar Gobel.
Â
Penyusunan RUU Harus Libat Berbagai Pihak
Legislator asal Gorontalo ini menegaskan bahwa penyusunan UU Perkoperasian harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dengan demikian, aspirasi yang dihimpun dapat menjadi landasan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi koperasi di Indonesia.
"Kalau hanya sekadar membuat undang-undang, itu bisa dilakukan dalam sehari. Tapi yang lebih penting adalah memastikan UU ini benar-benar mendukung pertumbuhan ekonomi, apalagi dengan target ekonomi kita sebesar 8 persen," jelasnya.
Advertisement
Infografis
