Infografis Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditolak dan Sengitnya Persidangan

Hakim tidak menerima atau menolak permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terhadap penetapan tersangka oleh KPK. Seperti apa sengitnya sidang praperadilan Hasto versus KPK?

oleh Anri SyaifulDevira PrastiwiAbdillah diperbarui 14 Feb 2025, 09:05 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2025, 09:05 WIB
Banner Infografis Hasil Putusan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Banner Infografis Hasil Putusan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Sidang permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto versus Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah berlangsung 6 hari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menguji keabsahan penetapan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait kasus eks calon anggota Legislatif PDIP Harun Masiku.

Selama 6 hari persidangan, hakim tunggal Djuyamto telah mendengar pokok-pokok permohonan dari kubu Hasto maupun jawaban pihak KPK terhadap gugatan tersebut. Hakim juga sudah mendapatkan bukti-bukti dari pihak Hasto dan KPK.

Pada Kamis 13 Februari 2025, hakim Djuyamto membacakan pembacaan putusan permohonan praperadilan Hasto. Hakim tunggal PN Jaksel itu memutuskan menolak pengajuan praperadilan orang nomor dua di partai banteng moncong putih tersebut.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas, menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar Djuyamto.

Djuyamto berpendapat, pihak Hasto seharusnya mengajukan 2 gugatan praperadilan penetapan tersangka secara terpisah, yakni terkait kasus suap dan perintangan penyidikan. "Bukan dalam satu permohonan."

Sebab, menurut Djuyamto, KPK menggunakan 2 surat perintah penyidikan (sprindik) berbeda dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka. Dengan demikian, kondisi tersebut tidak dapat dianulir dengan 1 permohonan praperadilan saja, karena penggunaan alat bukti yang berbeda.

Permohonan praperadilan Hasto tidak diterima atau ditolak hakim. Seperti apa sengitnya sidang praperadilan Hasto versus KPK? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

Infografis Hasil Putusan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Infografis Hasil Putusan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Infografis Hasil Putusan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya

Infografis Sengitnya Sidang Praperadilan Hasto Vs KPK

Infografis Sengitnya Sidang Praperadilan Hasto Vs KPK
Infografis Sengitnya Sidang Praperadilan Hasto Vs KPK. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Live dan Produksi VOD

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya