Rabu 19 Februari 2025: Ini Daftar 26 Titik Ganjil Genap Jakarta yang Berlaku

Pada Rabu (19/2/2025) aturan ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Bagaimana aturannya?

oleh Devira Prastiwi Diperbarui 19 Feb 2025, 07:00 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2025, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Titik ganjil genap Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pada Rabu (19/2/2025) aturan ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Kebijakan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara.

Pada hari ini, Rabu (19/2/2025), kendaraan dengan pelat nomor ganjil diizinkan melintas bebas kapan dan di mana saja. Sedangkan pengendara dengan pelat nomor genap diharapkan untuk mencari alternatif rute atau moda transportasi lainnya.

Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap Jakarta diberlakukan dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam.

Sesi pertama berlangsung dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sementara sesi kedua diterapkan mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Perlu diingat, aturan ganjil genap ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Namun, kebijakan ini tidak diterapkan pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, serta saat tanggal merah atau hari libur nasional.

Selain itu, perluasan wilayah penerapan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan ini juga selaras dengan arahan dari berbagai pihak terkait, seperti Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

 

 

Tips Berkendara untuk Pengendara Roda Empat atau Lebih:

Ganjil genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta berlaku di tanggal ganjil hari ini, Rabu (25/9/2024). (Liputan6.com/Immanuel Antonius)... Selengkapnya

Bagi pengendara kendaraan roda empat atau lebih yang tetap harus melintasi zona ganjil genap Jakarta, berikut beberapa saran agar perjalanan lebih nyaman:

1. Periksa Pelat Nomor:

- Pastikan pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan tanggal hari ini. Pada tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan pelat ganjil yang diizinkan melintas di ruas jalan yang terkena aturan.

2. Rencanakan Rute Alternatif:

- Sebelum berangkat, cari tahu rute alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap. Aplikasi navigasi dapat membantu Anda menemukan rute yang lebih efisien.

3. Gunakan Transportasi Publik:

- Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi publik seperti bus atau kereta, terutama jika Anda tidak dapat menghindari ruas jalan yang terkena aturan.

4. Berangkat Lebih Awal atau Lebih Lambat:

- Jika memungkinkan, sesuaikan waktu perjalanan Anda untuk menghindari jam operasional ganjil genap. Berangkat lebih awal atau lebih lambat dapat membantu Anda menghindari kemacetan.

5. Manfaatkan Layanan Ride-Sharing:

- Layanan ride-sharing dapat menjadi alternatif yang nyaman dan efisien, terutama jika Anda tidak ingin repot mencari parkir.

6. Berkendara Bersama (Carpooling):

- Mengajak rekan kerja atau teman untuk berkendara bersama dapat mengurangi jumlah kendaraan di jalan dan menghemat biaya transportasi.

7. Perawatan Kendaraan:

- Pastikan kendaraan Anda dalam kondisi prima sebelum berangkat. Pemeriksaan rutin dapat mencegah masalah teknis yang tidak diinginkan selama perjalanan.

8. Tetap Patuh pada Aturan Lalu Lintas:

- Disiplin dalam berlalu lintas tidak hanya membantu menghindari tilang, tetapi juga menjaga keselamatan Anda dan pengendara lain di jalan.

Dengan mengikuti panduan dan tips ini, diharapkan perjalanan Anda di Jakarta hari ini dapat berlangsung lebih lancar meskipun ada pemberlakuan aturan ganjil genap. Selalu utamakan keselamatan dan patuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Untuk Atasi Polusi Jakarta
Suasana lalu lintas kendaraan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanan... Selengkapnya

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Mulai awal pekan hari ini, Senin (25/11/2024), kebijakan ganjil genap Jakarta diharapkan dapat mengurangi volume kendaraan,, terutama pada jam-jam sibuk. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya