Liputan6.com, Jakarta - Setelah berakhirnya libur akhir pekan, aturan ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta mulai hari ini, Selasa (18/3/2025).
Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya mengurangi kemacetan dan mengontrol volume kendaraan yang melintas di sejumlah ruas jalan utama.
Advertisement
Baca Juga
Diharapkan, penerapan sistem ganjil genap Jakarta ini dapat membantu menciptakan arus lalu lintas yang lebih lancar serta mengurangi tingkat polusi udara akibat emisi kendaraan bermotor.
Advertisement
Seperti yang telah ditetapkan sebelumnya, aturan ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Sementara itu, pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu, serta saat hari libur nasional, kebijakan ini tidak diberlakukan.
Pada hari ini, Selasa (18/3/2025), kendaraan dengan angka terakhir pada pelat nomor genap (0, 2, 4, 6, 8) diperbolehkan melintas di kawasan yang menerapkan sistem ganjil genap.
Sebaliknya, kendaraan dengan nomor pelat ganjil tidak diizinkan melintasi ruas jalan yang terdampak aturan ini selama periode waktu yang telah ditetapkan.
Pemberlakuan aturan ganjil genap di Jakarta berlangsung dalam dua sesi setiap harinya. Pada pagi hari, sistem ini diterapkan mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sementara pada sore hingga malam hari, aturan kembali berlaku dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Dalam perjalanannya, kebijakan ini telah mengalami berbagai penyesuaian, baik dalam cakupan wilayah maupun teknis penerapannya.
Salah satu dasar hukum yang mengatur kebijakan ini adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 terkait sistem pembatasan lalu lintas berbasis ganjil genap.
Selain itu, regulasi ini juga merujuk pada beberapa ketentuan lainnya, seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semakin memperkuat dasar hukum dalam penerapan kebijakan ini.
Dalam praktiknya, aturan ganjil genap diawasi oleh petugas di lapangan serta sistem tilang elektronik (ETLE) yang telah dipasang di sejumlah titik strategis. Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah mengimbau para pengguna kendaraan untuk selalu memperhatikan jadwal penerapan aturan ini dan menyesuaikan perjalanan mereka guna menghindari pelanggaran.
Dengan kepatuhan masyarakat terhadap kebijakan ganjil genap, diharapkan lalu lintas di Jakarta menjadi lebih tertib, kemacetan berkurang, serta kualitas udara semakin membaik.
Strategi Berkendara Nyaman di Tengah Kebijakan Ganjil Genap Jakarta
Bagi pengendara roda empat atau lebih yang harus menyesuaikan perjalanan dengan sistem ganjil genap, berikut beberapa strategi agar perjalanan tetap lancar dan efisien:
1. Periksa Pelat Nomor Kendaraan:
- Pastikan kendaraan Anda sesuai dengan aturan hari tersebut. Pelat nomor ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, sementara pelat nomor genap diperbolehkan di tanggal genap.
2. Pilih Rute yang Tidak Terkena Ganjil Genap:
- Gunakan aplikasi navigasi atau peta digital untuk mencari jalan alternatif yang tidak terdampak aturan ini, sehingga perjalanan tetap lancar tanpa perlu khawatir terkena tilang.
3. Gunakan Transportasi Umum:
- Jika kendaraan Anda terkena aturan ganjil genap, manfaatkan moda transportasi publik seperti MRT, LRT, KRL, atau TransJakarta yang lebih praktis dan efisien.
4. Berangkat di Luar Jam Pembatasan:
- Jika memungkinkan, sesuaikan waktu keberangkatan agar tidak bertepatan dengan jam operasional ganjil genap, yaitu sebelum pukul 06.00 WIB atau setelah pukul 21.00 WIB.
5. Pastikan Kendaraan dalam Kondisi Prima:
- Periksa kondisi kendaraan sebelum berangkat, termasuk bahan bakar, tekanan ban, sistem rem, dan lampu kendaraan untuk memastikan perjalanan aman dan nyaman.
6. Patuh pada Peraturan Lalu Lintas:
- Selain aturan ganjil genap, tetap patuhi rambu lalu lintas, marka jalan, batas kecepatan, serta aturan keselamatan lainnya guna menghindari risiko kecelakaan dan sanksi hukum.
7. Selalu Bawa Dokumen Kendaraan:
- Pastikan Anda selalu membawa SIM, STNK, dan dokumen penting lainnya untuk menghindari kendala saat ada pemeriksaan petugas di lapangan.
8. Gunakan Teknologi untuk Memantau Lalu Lintas:
- Aplikasi peta digital dan informasi lalu lintas real-time dapat membantu Anda mengantisipasi kemacetan serta memilih rute terbaik sesuai kondisi terkini.
Dengan menerapkan strategi ini, Anda tetap dapat berkendara dengan aman dan nyaman meskipun aturan ganjil genap berlaku. Selalu prioritaskan keselamatan dan patuhi regulasi lalu lintas demi kenyamanan bersama!
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement
