Liputan6.com, Jakarta - Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap untuk mengatur lalu lintas pada hari ini, Kamis (20/3/2025).
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jalan-jalan utama serta menekan tingkat polusi udara akibat emisi gas buang.
Advertisement
Baca Juga
Seperti yang telah diterapkan sebelumnya, aturan ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Sebaliknya, pada akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu, serta pada hari libur nasional, kebijakan ini tidak diterapkan.
Advertisement
Pada Kamis (20/3/2025) ini, kendaraan dengan angka terakhir pada pelat nomor genap (0, 2, 4, 6, 8) diperbolehkan melintas di ruas jalan yang terdampak aturan ganjil genap Jakarta.
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil (1, 3, 5, 7, 9) dilarang melintas di kawasan yang termasuk dalam cakupan kebijakan tersebut.
Penerapan aturan ini berlangsung dalam dua periode waktu, yakni:
- Pagi hari: 06.00 – 10.00 WIB
- Sore hingga malam: 16.00 – 21.00 WIB
Aturan ganjil genap ini didasarkan pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari ketentuan sebelumnya.
Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada beberapa regulasi lain, seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Untuk memastikan kepatuhan pengendara terhadap aturan ini, pengawasan dilakukan melalui dua mekanisme utama.
Keduanya yaitu patroli langsung oleh petugas di lapangan dan penggunaan sistem tilang elektronik (ETLE) yang dipasang di berbagai titik pemantauan. Bagi pelanggar aturan, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Diharapkan, penerapan aturan ganjil genap ini dapat mengurangi kemacetan di Ibu Kota dan menciptakan lalu lintas yang lebih tertib serta terkendali.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek jadwal pemberlakuan sistem ini sebelum bepergian agar terhindar dari sanksi.
Dengan kerja sama dan kepatuhan dari seluruh pengguna jalan, kebijakan ganjil genap diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap efisiensi mobilitas serta peningkatan kualitas udara di Jakarta.
Cara Berkendara Nyaman Saat Ganjil Genap di Jakarta
Menghadapi kebijakan ganjil genap di Jakarta memerlukan strategi agar perjalanan tetap lancar. Berikut beberapa langkah yang bisa membantu Anda tetap nyaman dan efisien saat berkendara:
1. Cek Jadwal dan Nomor Pelat Kendaraan:
- Pastikan kendaraan Anda bisa melintas pada hari tersebut sesuai aturan ganjil genap. Nomor ganjil berlaku pada tanggal ganjil, sedangkan nomor genap pada tanggal genap.
2. Gunakan Transportasi Umum Jika Diperlukan:
- Jika kendaraan Anda tidak bisa digunakan karena aturan ini, manfaatkan moda transportasi umum seperti MRT, KRL, LRT, atau TransJakarta untuk menghindari kendala di jalan.
3. Cari Alternatif Rute di Luar Zona Ganjil Genap:
- Jakarta memiliki beberapa jalan yang tidak terkena kebijakan ini. Gunakan aplikasi navigasi untuk menemukan rute yang lebih fleksibel dan efisien.
4. Atur Waktu Keberangkatan dengan Baik:
- Hindari jam-jam padat dan sesuaikan jadwal perjalanan dengan jam operasional aturan ganjil genap. Jika memungkinkan, berangkat lebih awal atau setelah jam aturan berlaku.
5. Berkendara Bersama (Carpooling) untuk Efisiensi:
- Jika ada rekan kerja atau teman yang memiliki rute searah, berbagi kendaraan bisa menjadi solusi untuk tetap bepergian tanpa harus melanggar aturan.
6. Pahami Sanksi dan Tilang Elektronik (ETLE):
- Pelanggaran aturan ganjil genap akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Ketahui lokasi kamera ETLE agar tidak terkena tilang elektronik.
7. Pastikan Kendaraan dalam Kondisi Prima:
- Jika Anda harus menempuh rute alternatif yang lebih jauh, pastikan kendaraan dalam kondisi baik dengan mengecek bahan bakar, ban, rem, dan mesin sebelum berangkat.
8. Siapkan Dokumen Kendaraan dan Identitas:
- Bawa SIM, STNK, dan dokumen penting lainnya agar perjalanan tetap lancar jika ada pemeriksaan oleh petugas di lapangan.
Dengan menerapkan tips ini, perjalanan Anda tetap bisa berjalan lancar dan nyaman meskipun ada aturan ganjil genap. Selain membantu mengurangi kemacetan, kepatuhan terhadap kebijakan ini juga berkontribusi pada kualitas udara yang lebih baik di Jakarta. Tetap tertib dan aman di jalan!
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement
