Liputan6.com, Jakarta - Memasuki hari kerja, aturan ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta pada hari ini, Rabu (19/3/2025).
Kebijakan ini diterapkan guna mengurangi kepadatan kendaraan di ruas-ruas jalan utama serta mengendalikan emisi gas buang yang berkontribusi terhadap polusi udara.
Baca Juga
Seperti yang telah ditetapkan sebelumnya, sistem ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Sementara itu, pada hari libur nasional dan akhir pekan Sabtu serta Minggu aturan ini tidak diterapkan.
Advertisement
Siapa yang Boleh Melintas Hari Ini?
Pada hari ini Rabu (19/3/2025), kendaraan yang memiliki angka terakhir pada pelat nomor ganjil (1, 3, 5, 7, 9) diperbolehkan melintas di kawasan yang terdampak aturan ganjil genap Jakarta.
Sementara itu, kendaraan dengan angka terakhir genap tidak diperkenankan melewati ruas jalan yang terkena kebijakan ini.
Penerapan aturan ini dilakukan dalam dua sesi, yaitu:
- Pagi hari: 06.00 – 10.00 WIB - Sore hingga malam: 16.00 – 21.00 WIB
Landasan Hukum dan Pengawasan di Lapangan
Aturan ganjil genap di Jakarta diatur berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari peraturan sebelumnya.
Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada ketentuan lain, seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Pengawasan aturan ini dilakukan melalui dua metode, yaitu patroli petugas di lapangan serta sistem tilang elektronik (ETLE) yang dipasang di sejumlah titik pengawasan. Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dampak dan Imbauan bagi Pengendara
Diharapkan, kebijakan ini dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas serta menciptakan arus kendaraan yang lebih tertib dan terkendali.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa jadwal penerapan aturan ini sebelum bepergian agar terhindar dari sanksi.
Dengan kepatuhan bersama, sistem ganjil genap diharapkan dapat terus berkontribusi dalam menciptakan mobilitas yang lebih efisien sekaligus meningkatkan kualitas udara di Jakarta.
Tips Berkendara di Tengah Kebijakan Ganjil Genap Jakarta
Bagi pemilik kendaraan roda empat yang harus bepergian di Jakarta, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan agar tetap nyaman berkendara meskipun aturan ganjil genap diberlakukan. Berikut beberapa tips yang bisa membantu perjalanan Anda tetap lancar:
1. Periksa Pelat Nomor Kendaraan:
- Pastikan kendaraan Anda boleh melintas di hari tersebut sesuai dengan aturan ganjil genap. Jika tanggal ganjil, kendaraan berpelat nomor ganjil diizinkan melintas, sementara tanggal genap berlaku untuk pelat nomor genap.
2. Gunakan Moda Transportasi Umum:
- Jika kendaraan pribadi Anda tidak dapat melintas karena aturan ini, pertimbangkan menggunakan transportasi umum seperti MRT, KRL, LRT, atau bus TransJakarta yang dapat menjadi alternatif efisien.
3. Temukan Jalur yang Tidak Terkena Ganjil Genap:
- Beberapa ruas jalan di Jakarta tidak termasuk dalam aturan pembatasan ini. Manfaatkan aplikasi peta digital untuk menemukan rute alternatif yang tetap memungkinkan Anda mencapai tujuan tanpa melanggar aturan.
4. Manfaatkan Teknologi Navigasi:
- Gunakan aplikasi lalu lintas untuk mendapatkan pembaruan real-time terkait kondisi jalan, kepadatan lalu lintas, serta rute tercepat untuk perjalanan yang lebih efisien.
5. Coba Berbagi Kendaraan (Carpooling):
- Berkendara bersama teman, kolega, atau keluarga yang memiliki rute perjalanan yang sama bisa menjadi solusi untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan sekaligus menghemat biaya bahan bakar.
6. Kenali dan Perhatikan Rambu Ganjil Genap:
- Saat berkendara, selalu perhatikan rambu-rambu yang menunjukkan wilayah ganjil genap agar tidak masuk ke jalur yang terkena aturan dan terhindar dari sanksi tilang.
7. Patuhi Semua Aturan Lalu Lintas:
- Selain mengikuti kebijakan ganjil genap, pastikan untuk tetap menaati rambu lalu lintas, marka jalan, batas kecepatan, serta aturan lainnya demi keselamatan di jalan raya.
8. Bawa Dokumen Kendaraan Lengkap:
- Jangan lupa membawa SIM, STNK, dan dokumen kendaraan lainnya agar tidak mengalami kendala jika ada pemeriksaan oleh petugas di lapangan.
Dengan menerapkan langkah-langkah ini, perjalanan Anda bisa tetap nyaman dan efisien meskipun ada aturan ganjil genap di Jakarta.
Selain itu, mengikuti kebijakan ini juga membantu mengurangi kemacetan serta mendukung kualitas udara yang lebih baik. Tetap berkendara dengan aman dan tertib!
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Advertisement
