Mahkamah Agung Perberat Vonis Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun

Mahkamah Agung juga menghukum Karen Agustiawan untuk membayar denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan.

oleh Mevi Linawati Diperbarui 28 Feb 2025, 17:08 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2025, 17:08 WIB
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara
Terdakwa Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan pada Senin (24/6/2024) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG). (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memperberat vonis mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) dari 9 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara.

Selain bui, MA juga menghukum Karen untuk membayar denda sebesar Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan. Denda tersebut lebih besar dari putusan pengadilan sebelumnya, yakni Rp500 juta subsider 3 bulan.

"Pidana penjara 13 tahun, denda Rp650 juta subsider enam bulan kurungan," demikian petikan amar putusan tingkat kasasi Nomor 1076 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung RI di Jakarta, Jumat (28/2/2025).

Seperti dilansir dari Antara, Majelis kasasi pada dasarnya menolak permohonan kasasi Karen Agustiawan maupun jaksa penuntut umum KPK. Namun, majelis kasasi memutus untuk memperbaiki kualifikasi dan pidana dari putusan pengadilan banding yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

"Terbukti Pasal 3 TPK juncto Pasal 55 juncto Pasal 64," lanjut amar putusan tersebut.

Putusan kasasi itu diputus pada Jumat ini oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis dengan anggota 1 Sinintha Yuliansih Sibarani dan anggota 2 Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta Agustina Dyah Prasetyaningsih sebagai panitera pengganti.

"Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi (pengarsipan berkas perkara menjadi arsip negara) oleh majelis," demikian tertulis di laman MA.

 

Vonis Pengadilan Tinggi Jakarta

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG), Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan sesaat sebelum mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/6/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, yakni 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk menerima permohonan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa, tetapi hanya melakukan perubahan terbatas pada amar putusan terkait barang bukti.

Di pengadilan tingkat pertama, Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina.

Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini, Karen didakwa merugikan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011 hingga 2014.

Mantan Dirut Pertamina itu didakwa memperkaya diri sebesar Rp1,09 miliar dan sebanyak 104.016 dolar AS atau setara Rp1,62 miliar, serta memperkaya suatu korporasi, yaitu CCL l senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun.

Selain itu, Karen turut didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.

 

Infografis Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Infografis Journal Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya