Menteri PKP Maruarar Minta DKI Segera Putuskan Lokasi Jalan Akses Kapuk Raya-PIK 1

Ara menegaskan bahwa kewenangan untuk menetapkan lokasi dan membebaskan lahan bagi pembangunan jalan akses berada di tangan Pemprov Jakarta.

oleh Tim News Diperbarui 02 Mar 2025, 08:02 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2025, 08:02 WIB
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara), meminta Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta segera memutuskan lokasi pembangunan jalan akses Kapuk Raya-PIK 1.

Ara menegaskan bahwa kewenangan untuk menetapkan lokasi dan membebaskan lahan bagi pembangunan jalan akses berada di tangan Pemda Jakarta.

"Untuk itu saya minta agar secepat mungkin ditetapkan keputusannya. Saya akan kembali lagi di tanggal 15 Maret 2025 untuk menindaklanjuti perkembangannya," kata Menteri Ara, dikutip dari Antara, Minggu (2/3/2025).

Hal ini disampaikan setelah pertemuan dengan Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim yang mewakili Pemda Jakarta, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu, serta sejumlah perwakilan warga di Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, pada 1 Maret 2025.

Penetapan lokasi tersebut dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan mengenai pembukaan akses Jalan Kapuk Raya menuju Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1) di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kesepakatan tersebut merupakan hasil mediasi antara warga Kelurahan Kapuk Muara dengan PT Mandara Permai dan PT Lumbung Kencana Sakti di Kantor Kelurahan Kapuk Muara, pada Rabu lalu (19/2/2025) yang dipimpin Menteri PKP Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Menteri Ara menganjurkan kepada Pemda agar dalam menentukan penetapan lokasi diupayakan tidak perlu menggusur rumah-rumah warga sekitar.

"Tetapkan lokasinya yang mudah untuk akses bagi semua. Juga sedapat mungkin sangat sedikit rumah rakyat yang perlu digusur atau kalau perlu tanpa perlu digusur. Kalau menurut saya itu harus juga jadi pertimbangan Pak Wali Kota," ucapnya.

 

Investigasi Kewenangan Kepolisian

Menteri PKP Maruarar Sirait. (Foto: Bank Indonesia)
Menteri PKP Maruarar Sirait. (Foto: Bank Indonesia)... Selengkapnya

Dalam kesempatan tersebut Menteri Ara juga meminta kepada pihak kepolisian yang diwakili Polres Jakarta Utara untuk segera memutuskan penyelesaian masalah penumpukan batu di dekat tembok perumahan PIK 1. 

"Untuk investigasi merupakan kewenangan kepolisian, agar diselesaikan permasalahan penumpukan batu yang disebut warga menutup saluran air," kata Ara.

"Kalau kami Kementerian PKP ditugaskan untuk mengawal mencari keputusan terbaik atas permasalahan ini sesuai instruksi Presiden Prabowo. Saya akan kembali di tanggal 15 Maret 2025 nanti," tambah Ara. 

 

Inklusivitas

Menteri PKP menegaskan bahwa prinsip utama dalam pembukaan akses jalan ini adalah inklusivitas dan kesejahteraan masyarakat. Tidak boleh ada pemisahan eksklusif antara warga komplek dengan warga sekitar.

Jika akses jalan tersebut dibuka, maka harus dapat digunakan oleh seluruh masyarakat dengan aturan yang disepakati bersama.

“Salah satu poin kesepakatannya adalah jalan tersebut dapat digunakan oleh masyarakat untuk akses kendaraan roda 2 dan roda 4, bukan kendaraan logistik, industri, atau kendaraan besar. Jangan ada masyarakat yang merasa dirugikan,” jelas Menteri Ara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya