Pemerintah Ubah PPDB Jadi SPMB, DPR Minta Pengawasan dan Pelaksanaan di Daerah Diperketat

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengapresiasi dan menyambut baik atas upaya pemerintah dalam memperbarui dan memperbaiki sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), yang selama ini dinilai menimbulkan berbagai masalah.

oleh Tim News Diperbarui 04 Mar 2025, 19:00 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2025, 19:00 WIB
Hetifah Sjaifudin
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudin. (Bola.com/Nandang Permana)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengapresiasi dan menyambut baik atas upaya pemerintah dalam memperbarui dan memperbaiki sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), yang selama ini dinilai menimbulkan berbagai masalah.

Adapun masalah yang dihadapi diantaranya seperti ketidakmerataan sosial dan geografis, kelemahan sistem, permasalahan validasi dan verifikasi, ketimpangan akses pendidikan, dan lain-lain.

"Diharapkan SPMB, mampu mengatasi kendala yang selama ini telah terjadi pada sistam lama (PPDB), mampu mencerminkan prinsip keadilan terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan daerah terpencil dan tidak menyebabkan eksklusivitas sekolah tertentu bagi kelompok tertentu," kata dia dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025).

Hetifah menuturkan, koordinasi pemerintah pusat dan daerah perlu difokuskan kepada kesiapan pelaksanaan aturan, memastikan tidak ada penyalahgunaan jalur tertentu, memastikan bahwa jalur afirmasi benar-benar mengakomodasi siswa dari keluarga miskin dan penyandang disabilitas.

Memastikan bahwa kriteria dalam jalur prestasi jelas dan tidak membuka celah kecurangan, mengkaji apakah jalur mutasi sudah mempertimbangkan faktor kepentingan siswa yang berpindah sekolah karena alasan dinas orang tua atau keadaan darurat lain," ungkap Politikus Golkar ini.

Menurut Hetifah, pemerintah perlu melibatkan semua pihak, terutama sekolah swasta jika sekolah negeri tidak mampu menampung, sehingga mampu meningkatkan akses pendidikan dan mendukung wajib belajar 12 (dua belas) tahun.

Dia menuturkan, pemerintah pusat dan daerah perlu membangun kolaborasi formal dengan asosiasi sekolah swasta dan yayasan pendidikan, memberikan insentif yang menerima siswa dengan biaya terjangkau atau kuota khusus bagi siswa yang tidak lolos SPMB.

"Menyediakan bantuan/subsidi bagi sekolah swasta yang menampung siswa tidak mampu, atau mekanisme lainnya. Perlu adanya mekanisme koordinasi yang efektif antara dinas pendidikan daerah dan sekolah swasta," ungkap Hetifah.

 

Promosi 1

Perlu Pengawasan

Hetifah juga menuturkan, pengawasan dalam implementasi SPMB di daerah perlu terus dilakukan dengan melibatkan masyarakat.

"Misalnya melalui uji publik dan dialog dengan pemangku kepentingan, pengajuan revisi atau penyesuaian jika ditemukan kelemahan yang berpotensi merugikan siswa dan masyarakat," jelas dia.

"Komisi X DPR RI akan tetap memastikan bahwa kebijakan SPMB benar-benar memberikan akses pendidikan yang adil bagi semua anak Indonesia tanpa diskriminasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan penggantian sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sistem ini akan diterapkan mulai tahun 2025.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa skema SPMB akan memiliki empat jalur penerimaan: domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi.

"Kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru itu ada empat, yang pertama adalah domisili atau tempat tinggal murid, yang kedua prestasi, yang ketiga jalur afirmasi, dan yang keempat jalur mutasi," kata Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Jalur domisili merupakan penyesuaian dari sistem zonasi yang selama ini diterapkan, dengan beberapa modifikasi sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Jalur prestasi mencakup prestasi akademik dan non-akademik, termasuk olahraga, seni, dan kepemimpinan.

"Non-akademik ada dua, olahraga dan seni, sekarang ditambah kepemimpinan. Mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS atau misalnya Pramuka atau yang lain-lain nanti akan menjadi pertimbangan jalur prestasi," ujarnya.

Jalur afirmasi ditujukan bagi penyandang disabilitas dan murid dari keluarga kurang mampu. Sementara itu, jalur mutasi diperuntukkan bagi murid yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas, termasuk anak dari guru yang mengajar di sekolah tertentu.

Bukan Sekedar Ganti Nama

Abdul Mu'ti menegaskan bahwa perubahan dari PPDB ke SPMB bukan sekadar pergantian nama, tetapi merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan layanan pendidikan bagi semua kalangan. "Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau mengatakan setuju dengan substansi dari usulan kami," tuturnya.

Terkait hal itu, Pengamat pendidikan Doni Koesoema menekankan pergantian kebijakan PPDB tidak boleh hanya sekadar mengganti istilah tanpa ada perbedaan substansi yang nyata. Menurutnya, perubahan tersebut harus memberikan dampak agar dapat dirasakan oleh masyarakat.

"Pergantian kebijakan itu kan tentu bukan sekedar ganti ya. Jadi pergantian sebuah kebijakan apalagi nama kebijakannya itu diharapkan oleh masyarakat juga ada perubahan dari sisi substansinya," kata Doni kepada Liputan6.com, Jumat (31/1/2025).

Ia menilai bahwa dalam pengalaman pengambilan kebijakan di Indonesia, setiap pergantian menteri kerap membawa perubahan istilah yang terkadang tidak diiringi dengan perubahan dalam sistemnya. Oleh karenanya, ia mendorong adanya inovasi dalam perubahan kebijakan tersebut agar masyarakat mendapatkan manfaat yang nyata dalam proses PPDB yang baru ini.

"Kalau hanya seperti itu, hanya ganti nama saja tetapi substansinya tidak berubah ya sama saja kan, masyarakat tidak menemukan ada inovasi atau kebaruan di dalam proses PPDB ini," imbuhnya.

Doni memandang bahwa perubahan nama PPDB menjadi SPMB sebenarnya dapat mempermudah dalam pelaksanaan penerimaan murid baru ini. Mengingat, hal ini bisa memberi efek formalitas terhadap lembaga pendidikan.

"Penggantian nama ini memang mempermudah ya, sebenarnya sistem penerimaan murid baru kan sudah ada dulu, Sebelum PPDB ya. Jadi mungkin dari sisi penamaannya saja lebih mengutamakan dimensi relasi sekolah, guru dan siswa di sekolah formal. Karena istilah peserta didik itu untuk semua. Peserta didik itu semua yang belajar di pendidikan formal, non formal, informal. Nah kalau murid itu identiknya sekolah formal," ucapnya.

 

 

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya