6 Respons Mulai Imparsial, PSI, KSAD, Panglima TNI hingga DPR RI soal Kenaikan Pangkat Seskab Teddy

Teddy Indra Wijaya yang saat ini menjabat Sekertaris Kabinet (Seskab) naik pangkat dari Mayor menjadi Letkol.

oleh Devira Prastiwi Diperbarui 16 Mar 2025, 16:00 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2025, 16:00 WIB
Teddy Indra Wijaya Resmi Naik Pangkat Jadi Letkol, Intip Perjalanan Kariernya
Teddy Indra Wijaya Resmi Naik Pangkat Jadi Letkol, Intip Perjalanan Kariernya... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan Surat Perintah dengan Nomor Sprin/674/II/2025. Dalam surat itu disebutkan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol).

Pada surat tersebut, tertulis kenaikan pangkat atas nama Teddy Indra Wijaya yang saat ini menjabat Sekertaris Kabinet (Seskab) dari Mayor menjadi Letkol.

Kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letnan Kolonel (Letkol) itu pun mendapat beragam tanggapan. Salah satunya Partai Solidaritas Indonesia (PSI). PSI meminta semua pihak menghargai keputusan TNI yang menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya, dari mayor menjadi letnan kolonel.

Juru Bicara DPP PSI Wiryawan menilai, kenaikan pangkat tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada intervensi politik.

"Kenaikan pangkat tersebut sudah sesuai mekanisme dan prosedur di lingkungan TNI, yang berbasis pada prestasi dan rekam jejak pengabdian. Proses kenaikan ini mengikuti sistem meritokrasi yang ketat, tidak ada intervensi politik atau nepotisme," kata Wiryawan, dalam keterangan tertulis, Minggu 9 Maret 2025.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak juga buka suara soal polemik Teddy Indra Wijaya. Menurutnya, Teddy tidak harus mundur dari jabatannya karena posisi Seskab yang dijabatnya di bawah Sekretaris Militer Presiden.

"Seharusnya di situ. Kalau berdasarkan itu, tidak (mundur). Enggak (melanggar) kan, di Setmilpres kan sudah ada tentara memang. Setmilpres kan tentara," kata Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 13 Maret 2025.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan, posisi Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) melanggar Pasal 47 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Politikus PDIP itu mengingatkan, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang baru, prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.

TB Hasanuddin mengaku sempat dimintai pendapat oleh pihak Istana pada Oktober 2024 terkait rencana pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab tanpa harus mengundurkan diri dari militer.

Berikut sederet respons sejumlah pihak terkait kenaikan pangkat Seskab Mayor Teddy menjadi Letnan Kolonel (Letkol) dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

Promosi 1

1. Imparsial Desak Panglima TNI Batalkan

Potret Kedekatan Mayor Teddy dengan Raffi Ahmad, Sudah Cocok Jadi Bestie
Raffi Ahmad sudah bersahabat dekat dengan Mayor Teddy sejak pemilik nama asli Teddy Indra Wijaya itu menjadi ajudan Prabowo Subianto saat masih menjadi Menteri Pertahanan. Raffi memamerkan potretnya dengan Mayor Teddy dan menanyakan kepada netizen apakah ada yang mau titip salam untuknya. (Liputan6.com/IG/@raffinagita1717)... Selengkapnya

Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, resmi menyandang pangkat Letnan Kolonel (Letkol) TNI AD per 25 Februari 2025, berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/674/II/2025.

Kenaikan pangkat ini dibenarkan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Inf Wahyu Yudhayana, yang menyatakan sesuai ketentuan berlaku. Namun, keputusan ini menimbulkan kontroversi dan menuai beragam reaksi, baik pro maupun kontra.

Kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol terbilang cepat dan tak lazim, menurut Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Ia menyoroti bahwa kenaikan pangkat militer biasanya dilakukan dua kali setahun, yakni pada 1 April dan 1 Oktober.

Sementara itu, perjalanan karier Teddy memang gemilang, ia lulusan Akmil 2011, pernah menjadi Asisten Ajudan Presiden Jokowi, dan Ajudan Menhan Prabowo Subianto.

Posisi strategisnya sebagai Seskab di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin memperkuat pengaruhnya.

Pangkat Letkol merupakan pangkat perwira menengah di TNI, menandakan tanggung jawab yang lebih besar.

Namun, beberapa pihak menilai kenaikan pangkat ini tidak semata-mata didasarkan pada prestasi dan meritokrasi, melainkan faktor politis. Kontroversi ini memicu perdebatan sengit tentang transparansi dan profesionalisme di lingkungan TNI.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, secara tegas mengkritik kenaikan pangkat Teddy. Ia menilai pengangkatan Teddy sebagai Letkol sambil menjabat Seskab sebagai penyalahgunaan wewenang.

"Seharusnya Teddy mengundurkan diri dari dinas aktif militer sebelum menerima jabatan sipil," ucap Andi.

Ia juga mempertanyakan apakah jabatan Seskab termasuk dalam 10 jabatan yang diizinkan UU TNI bagi perwira aktif.

Ardi menambahkan bahwa banyak prajurit berprestasi di lapangan yang lebih berhak atas kenaikan pangkat. Ia khawatir keputusan ini akan mendemoralisasi prajurit yang telah berjuang dan mempertaruhkan nyawa demi negara. Imparsial mendesak Panglima TNI untuk membatalkan kenaikan pangkat tersebut dan memastikan sistem meritokrasi di TNI tetap terjaga.

Ardi juga menyoroti keterlibatan Teddy dalam politik praktis saat Pemilu 2024, yang dianggap melanggar netralitas TNI. Ia menilai kenaikan pangkat Teddy lebih didorong oleh faktor politis ketimbang prestasi.

"Imparsial meminta transparansi dalam proses promosi jabatan di lingkungan TNI agar semua kenaikan pangkat dilakukan secara adil dan sesuai aturan," terang Andi.

 

2. PSI Nilai Kenaikan Pangkat Letkol Teddy Sudah Sesuai Prosedur

Presiden Prabowo Subianto melantik Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet di Istana Negara Jakarta, Senin (21/10/2024). (Merdeka.com/Alma Fikhasari)
Presiden Prabowo Subianto melantik Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet di Istana Negara Jakarta, Senin (21/10/2024). (Merdeka.com/Alma Fikhasari)... Selengkapnya

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta semua pihak menghargai keputusan TNI yang menaikkan pangkat Teddy Indra Wijaya, dari mayor menjadi letnan kolonel.

Juru Bicara DPP PSI Wiryawan menilai, kenaikan pangkat tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan tidak ada intervensi politik.

"Kenaikan pangkat tersebut sudah sesuai mekanisme dan prosedur di lingkungan TNI, yang berbasis pada prestasi dan rekam jejak pengabdian. Proses kenaikan ini mengikuti sistem meritokrasi yang ketat, tidak ada intervensi politik atau nepotisme," kata Wiryawan, dalam keterangan tertulis, Minggu 9 Maret 2025.

PSI menilai, setiap prajurit yang memenuhi syarat berhak mendapatkan kenaikan pangkat sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusinya kepada bangsa.

"Letkol Teddy memiliki rekam jejak yang baik dalam bertugas sebagai prajurit profesional. Kenaikan pangkat ini mencerminkan kepercayaan institusi terhadap kinerja dan dedikasi Letkol Teddy," ujar dia

Wiryawan pun mengajak semua pihak untuk mengabaikan isu-isu miring yang tidak berdasar dan bukan berdasarkan fakta.

"Mari kita fokus pada bagaimana Letkol Teddy dan para prajurit lain dapat terus berkontribusi bagi bangsa daripada memperdebatkan sesuatu yang sudah sesuai prosedur. Kita harus mendukung profesionalisme TNI yang kuat dan solid demi keamanan nasional," imbuh Wiryawan.

 

3. KSAD Maruli Bicara soal Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya

KSAD Maruli
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. (Tim News).... Selengkapnya

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak menyatakan, Letkol Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari jabatannya di TNI saat menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).

Maruli menyebut, jabatan Seskab berada dibawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres) dan sudah tertuang dalam peraturan presiden (perpres).

"Kalau berdasarkan dari juru bicara kepresidenan kemarin itu, kan ada penyampaiannya bahwa ada perpres bahwa seskab di bawah sesmilpres," kata Maruli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 13 Maret 2025.

"Seharusnya disitu kalau berdasarkan itu, tidak harus mundur," sambungnya.

Menurut Maruli, Sesmilpres sejak awal memang diduduki oleh tentara. Sehingga, Teddy tak perlu mengundurkan diri sebagai TNI.

"Enggak, kan di sesmilpres kan sudah ada tentara memang. Sesmilpres kan tentara," imbuh Maruli.

Diketahui, Pemerintah mengubah aturan untuk menempatkan Teddy pada posisi Seskab. Sebelumnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2020, Sekretariat Kabinet berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Namun, melalui Perpres Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, Sekretaris Kabinet disebutkan menjadi bagian dari Sekretariat Militer Presiden.

 

4. Penjelasan TNI AD

4 Sosok Ajudan Prabowo Subianto yang Dikenal dengan Paras Tampannya, Curi Perhatian Warganet
Potret mayor Teddy, ajudan Prabowo (Sumber: Instagram/mayorteddy)... Selengkapnya

TNI Angkatan Darat (TNI AD) angkat suara terkait polemik kenaikan pangkat yang diberikan kepada Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wiajaya. Mantan ajudan Prabowo Subianto itu mendapat kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menepis anggapan yang menyebut kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol merupakan hal yang janggal.

Dia menekankan, Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) bukan hanya untuk Teddy, melainkan sudah berlaku sejak lama di militer.

"Ya ada, ada. Kan kita enggak melakukan sesuatu hal yang baru. Itu sudah ada ketentuannya diatur dalam peraturan TNI, itu sudah ada," kata Wahyu kepada wartawan, Sabtu 8 Maret 2025.

Menurutnya, kenaikan pangkat Teddy sudah sesuai dengan surat keputusan (Skep) dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, bukan hanya berdasarkan Surat Perintah (Sprin) dari Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Maruli Simanjuntak.

"Kan kalau surat keputusannya di Panglima TNI, Kep Panglima TNI nomor berapa, lalu Sprin KSAD-nya nomor berapa. Yang beredar di media Sprin KSAD kan. Ya berarti Skep-nya itu di level atasnya," ujar Wahyu.

Jenderal bintang satu TNI AD ini memberi contoh jika sewaktu-waktu mendapat keputusan presiden (keppres), maka atasannya yakni Kasad pasti akan membuat surat perintah sebagai penugasan. Namun, surat keputusannya pasti akan dikeluarkan oleh pejabat yang lebih tinggi dari Kasad yakni Panglima TNI.

"KSAD buat surat perintah, 'You, atas dasar Keppres, lu gua kasih perintah ke sini. Nih, pas dasar Kep-nya Panglima, lu gua kasih perintah ke sini.' Jadi Sprin benar, Skep-nya di level atasnya," kata Wahyu.

Namun Wahyu tak membeberkan apa pertimbangan kenaikan pangkat untuk Teddy. Menurutnya, pimpinan pasti punya pertimbangan tersendiri apakah karena prestasi, kinerja, atau pertimbangan lain.

"Banyak pertimbangannya, yang juga mungkin tidak perlu kita sampaikan konsumsi publik. Yang jelas pasti ada pertimbangannya dan sesuai ketentuan, kan gitu. Internal di kita," ucapnya.

Wahyu menambahkan, upacara kenaikan pangkat bagi Teddy bersifat tentatif, bisa dilakukan atau tidak. Misalnya, jika ada tugas tertentu maka tidak dilakukan upacara kenaikan pangkat.

"Tapi yang mendasari saya naik pangkat Sprin dan Skep. Yang paling penting Sprin dan Skep. Upacara kenaikan pangkat itu adalah seremonial yang tidak wajib dilaksanakan," pungkasnya.

 

5. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Tegaskan Posisi Teddy sebagai Seskab Tertuang dalam Perpres

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat ditemui awak media di  Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat ditemui awak media di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (Dok. Istimewa)... Selengkapnya

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut posisi Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024 di bawah Setmilpres.

"Sesmil kan dijabat oleh militer aktif. Makanya tadi saya bilang, jadi setiap kementerian dia punya undang-undang sendiri yang menyatakan jabatan tertentu dijabat oleh militer aktif," kata Panglima di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 13 Maret 2025.

Menurut Agus, jabatan Seskab setara dengan eselon II. "Ini jabatan Seskab itu kan eselon II, eselon II itu bisa dijabat oleh maksimal bintang 1," kata Agus.

Melihat Peraturan Presiden Nomor 148 tahun 2024 di pasal 48 Tentang Kementerian Sekretariat Negara, jabatan Seskab memang di bawah Sekretariat Militer Presiden. Perpres tersebut sudah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.

Berikut isi pasal 48 Perpres tersebut:

(1) Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro dan Sekretaris Kabinet.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/atau paling banyak 3 (tiga) subbagian.

 

6. Kata TB Hasanuddin soal Kenaikan Pangkat Teddy, Ternyata Panglima Tidak Keluarkan Surat Keputusan

TB Hasanuddin
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP TB Hasanuddin. (Tim News).... Selengkapnya

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin merespons soal Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya mendapat kenaikan pangkat dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol).

TB Hasanuddin berkaca dengan pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menyebut, seluruh prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas.

"Saya mengutip juga pendapat dari Panglima TNI ya, ya harus, harus keluar juga dari prajurit TNI," kata TB Hasanuddin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 11 Maret 2025.

Terlebih, kata TB Hasanuddin, pengangkatan Teddy hanya mengeluarkan surat perintah bukan surat keputusan.

Padahal, jika ada pengangkatan jabatan harus melalui surat keputusan.

"Saya baru ngeh, ternyata Panglima TNI itu tidak mengeluarkan surat keputusan tapi mengeluarkan surat perintah bahwa Mayor Teddy diperintahkan untuk naik menjadi Letnan Kolonel, biasanya kalau naik pangkat itu surat keputusan berdasarkan ini usul kenaikan pangkat tadi ini maka diputuskan 1,2,3,4 itu naik pangkat ini tidak, diperintahkan pada Mayor Teddy naik menjadi Letnan Kolonel," jelasnya.

Oleh sebab itu, TB Hasanuddin menilai, kenaikan pangkat Teddy di luar dari kebiasaan.

"Saya pernah bicara bahwa itu di luar kebiasaan, seseorang naik pangkat melalui surat perintah, surat perintah itu adalah penugasan biasanya, tugas operasi pakai surat perintah begitu ya," imbuh dia.

Kemudian, TB Hasanuddin menyatakan, posisi Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) melanggar Pasal 47 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Politikus PDIP itu mengingatkan, dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI yang baru, prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.

TB Hasanuddin mengaku sempat dimintai pendapat oleh pihak Istana pada Oktober 2024 terkait rencana pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab tanpa harus mengundurkan diri dari militer.

"Saat itu saya menyarankan agar jika ingin mempertahankan status militer Mayor Teddy, maka posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer. Ada beberapa jabatan di sana, seperti Kepala Biro Umum, Kepala Biro Tanda Pangkat, dan Kepala Biro Tanda Jasa dan Kehormatan. Kalau mau ya, ditambahkan saja satu Kepala Biro Sekretariat Kabinet di bawah Sekretariat Militer. Itu sesuai dengan Undang-Undang TNI Pasal 47," kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu 12 Maret 2025.

Berdasarkan pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara, bukan di bawah Sekretariat Militer. Pernyataan tersebut juga diperkuat oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana.

Oleh karena itu, kata TB, Letkol Teddy Indra Wijaya harus mundur dari jabatan Sekretaris Kabinet saat ini. Pasalnya, prajurit aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga.

"Maka sesuai aturan, Teddy harus mundur dari prajurit TNI. Ini jelas tidak termasuk dalam Pasal 47 UU TNI," tegas Tb Hasanuddin.

TB Hasanuddin menegaskan perlunya konsistensi dalam menjalankan undang-undang dan aturan hukum agar tidak menimbulkan polemik. Selain itu demi menjaga netralitas dan profesionalisme TNI.

Dalam pasal 47 ayat 2 berbunyi, prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil yang sebelumnya hanya di 10 K/L, dalam DIM baru ini menjadi 15 K/L. Lima penambahan ini adalah KKP, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan.

Infografis: Deretan Bentrok TNI vs Polri (Liputan6.com / Abdillah)
Infografis: Deretan Bentrok TNI vs Polri (Liputan6.com / Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya