Liputan6.com, Jakarta Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan, pengunduran diri Direktur Utama PT Bulog, Letjen Novi Helmy Prasetya dari TNI masih diproses.
"Iya, jadi kan Pak Novi Helmy kan sekarang jabatan adalah staf khusus, artinya sudah di non-job kan. Jadi staf khusus sudah enggak ada jabatan kalau di TNI. Kan dari tadinya danjen akademi TNI, sekarang tarik mundur jadi staf khusus Panglima TNI," kata Hariyanto kepada wartawan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/3/2025).
Dia menjelaskan, proses administrasi Novi Helmy tidak bisa tiba-tiba langsung diproses begitu saja. Namun, diharapkan itu bisa selesai bulan ini.
Advertisement
"Nah, proses administrasi ini sedang berlangsung, kan enggak bisa tiba-tiba saja. Kita tunggu saja, nanti proses administrasinya bagaimana," ujarnya.
"Nanti dalam waktu singkat akan kita tersampaikan kepada rekan-rekan media sekalian. Insyaallah bulan ini sudah ada. Kita tunggu ya, kita tunggu proses administrasinya ya," sambungnya.
Dirinya menegaskan, Novi Helmy Prasetya sudah mengajukan pengunduran diri sebagai prajurit TNI. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang TNI yang berlaku.
"Ya, sedang kita proses (pengunduran diri) Kan memang sesuai amalan Undang-Undang, bagi prajurit TNI aktif yang menempatkan jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang diamanatkan oleh revisi Undang-Undang TNI 34 tahun 2004 tadi, ya harus mengundurkan diri dari dinas keprajuritan atau pensiun dini. Itu gak bisa ditawar lagi tuh," pungkasnya.
Panglima TNI: Dirut Bulog Mayjen Novi Helmy Bakal Mundur dari Kedinasan
Pengangkatan Mayor Jenderal (Mayjen) Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog menuai polemik lantaran masih aktif di TNI.
Terkait hal ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan, perwira aktif harus mundur dari TNI bila ditempatkan di Kementerian/Lembaga tertentu.
“Ya nanti kan apabila TNI aktif menduduki dari kementerian dan lembaga akan pensiun dini, akan mengundurkan diri dari kedinasannya itu,” kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
“Ya mundur, nanti akan mundur,” sambungnya.
Meski demikian, Agus menyebut ada beberapa Kementerian/Lembaga yang punya aturan sendiri di mana Perwira aktif bisa menjabat tanpa mundur. Ia mencontohkan kasus Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya.
“Sesmil kan dijabat oleh tentara aktif. Makanya saya bilang tadi, setiap kemeterian dia punya UU sendiri yang menyatakan bahwa jabatan tertentu dijabat oleh tentara aktif,” pungkasnya.
Advertisement
Prajurit Aktif TNI Harus Mundur
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan, prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar bidang politik dan keamanan harus pilih pensiun dini atau mundur.
Agus menyampaikan hal itu untuk merespons isu terkait sejumlah prajurit TNI aktif yang menempati posisi di kementerian dan lembaga sipil di luar ketentuan yang diatur dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang TNI.
"Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif," kata Agus kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com
