Kapuspen Sebut Pengunduran Diri Dirut Bulog Sebagai Prajurit TNI Masih Diproses

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan, pengunduran diri Direktur Utama PT Bulog, Letjen Novi Helmy Prasetya dari TNI masih diproses.

oleh Tim News Diperbarui 27 Mar 2025, 19:00 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2025, 19:00 WIB
Bulog Gelontorkan 30 Ribu Ton Beras di Pasar Induk Cipinang
Pekerja memindahkan beras ketika bongkar muat beras bulog di gudang PT Food Station Tjipinang Jaya, Jakarta Timur, Jumat (3/2/2023). Untuk menstabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), Perum BULOG akan menyaluran beras SPHP di Pasar Induk Beras Cipinang dari 13 ribu menjadi 30 ribu ton,dengan harga paling tinggi sebesar Rp. 8.900. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan, pengunduran diri Direktur Utama PT Bulog, Letjen Novi Helmy Prasetya dari TNI masih diproses.

"Iya, jadi kan Pak Novi Helmy kan sekarang jabatan adalah staf khusus, artinya sudah di non-job kan. Jadi staf khusus sudah enggak ada jabatan kalau di TNI. Kan dari tadinya danjen akademi TNI, sekarang tarik mundur jadi staf khusus Panglima TNI," kata Hariyanto kepada wartawan di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (27/3/2025).

Dia menjelaskan, proses administrasi Novi Helmy tidak bisa tiba-tiba langsung diproses begitu saja. Namun, diharapkan itu bisa selesai bulan ini.

"Nah, proses administrasi ini sedang berlangsung, kan enggak bisa tiba-tiba saja. Kita tunggu saja, nanti proses administrasinya bagaimana," ujarnya.

"Nanti dalam waktu singkat akan kita tersampaikan kepada rekan-rekan media sekalian. Insyaallah bulan ini sudah ada. Kita tunggu ya, kita tunggu proses administrasinya ya," sambungnya.

Dirinya menegaskan, Novi Helmy Prasetya sudah mengajukan pengunduran diri sebagai prajurit TNI. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang TNI yang berlaku.

"Ya, sedang kita proses (pengunduran diri) Kan memang sesuai amalan Undang-Undang, bagi prajurit TNI aktif yang menempatkan jabatan di luar 14 kementerian dan lembaga yang diamanatkan oleh revisi Undang-Undang TNI 34 tahun 2004 tadi, ya harus mengundurkan diri dari dinas keprajuritan atau pensiun dini. Itu gak bisa ditawar lagi tuh," pungkasnya.

 

 

 

Promosi 1
Panglima TNI: Dirut Bulog Mayjen Novi Helmy Bakal Mundur dari Kedinasan

Panglima TNI: Dirut Bulog Mayjen Novi Helmy Bakal Mundur dari Kedinasan

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat ditemui awak media di  Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat ditemui awak media di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (Dok. Istimewa)... Selengkapnya

Pengangkatan Mayor Jenderal (Mayjen) Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog menuai polemik lantaran masih aktif di TNI. 

Terkait hal ini, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan, perwira aktif harus mundur dari TNI bila ditempatkan di Kementerian/Lembaga tertentu.

“Ya nanti kan apabila TNI aktif menduduki dari kementerian dan lembaga akan pensiun dini, akan mengundurkan diri dari kedinasannya itu,” kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

“Ya mundur, nanti akan mundur,” sambungnya.

Meski demikian, Agus menyebut ada beberapa Kementerian/Lembaga yang punya aturan sendiri di mana Perwira aktif bisa menjabat tanpa mundur. Ia mencontohkan kasus Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya.

“Sesmil kan dijabat oleh tentara aktif. Makanya saya bilang tadi, setiap kemeterian dia punya UU sendiri yang menyatakan bahwa jabatan tertentu dijabat oleh tentara aktif,” pungkasnya.

Prajurit Aktif TNI Harus Mundur

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan, prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil di luar bidang politik dan keamanan harus pilih pensiun dini atau mundur.

Agus menyampaikan hal itu untuk merespons isu terkait sejumlah prajurit TNI aktif yang menempati posisi di kementerian dan lembaga sipil di luar ketentuan yang diatur dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang TNI.

"Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif," kata Agus kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

 

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya