Liputan6.com, Blora - Koperasi desa (Kopdes) Merah Putih merupakan salah satu program andalan di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Munculnya program ini, termasuk di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, sedang digodok terlebih dahulu untuk menyamakan persepsi agar tidak tumpang tindih dengan koperasi, lembaga maupun kegiatan atau badan usaha desa yang sebelumnya telah ada.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora, Kiswoyo, mengaku bahwa tujuan pembentukan Kopdes Merah Putih dinilai bagus dalam upaya meningkatkan dan memberdayakan masyarakat desa. "Harapannya rantai pasok lebih banyak, sarana pertanian dan logistik bisa selesai di tingkat desa," ungkapnya saat dimintai tanggapan kepada Liputan6.com di kantornya, Rabu (16/4/2025).
Baca Juga
Kiswoyo menerangkan keterlibatan pihaknya sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaungi koperasi adalah melakukan pembinaan. Akan tetapi kalau kaitannya dengan usaha, maka perlu dikaitkan dengan potensi desa masing-masing sehingga program tersebut bisa menjalankan beberapa usaha ke depannya. "Sekalipun dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025 itu kan ada peluang kopdes untuk membuat usaha. Kalau nggak salah ada tujuh (unit usaha)" terangnya.
Advertisement
Adapun tujuh unit usaha itu meliputi kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik dengan tetap memperhatikan karakteristik, potensi, dan lembaga ekonomi yang telah ada.
Menurut Kiswoyo, agar ke depan pembentukan Kopdes Merah Putih tidak tumpang tindih dengan koperasi yang sebelumnya telah ada regulasinya, maka harus digodok terlebih dahulu untuk menyamakan persepsi.
"Kalau kita bicara koperasi berarti ada UU Nomor 25 tahun 1992. Jadi koperasi itu oleh dan untuk anggota dengan asas gotong royong dan kekeluargaan. Tetapi kopdes dibentuk berdasarkan dengan Inpres, ada hal-hal yang berbeda," ucapnya.
Mengenai rencana pembentukan Kopdes Merah Putih di Kabupaten Blora, Kiswoyo menyebutkan keberadaannya akan direncanakan tersebar di 271 desa dan 24 kelurahan. Adapun yang turut terlibat bukan hanya dari pihaknya serta dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blora saja. Ada dari pihak Pemerintah Desa dan dari pihak Kementerian Desa.
"Tetapi ketika berbicara bentuk dan mekanisme itu sampai ke dinas koperasi (Dindagkop UKM Kabupaten Blora). Jadi ada banyak lintas kementerian yang merumuskan. Makanya perlu menyamakan persepsi. karena sektornya pertanian, Kementan (Kementerian Pertanian) juga pasti terlibat," katanya.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Tidak Mematikan BUMDes
Kiswoyo menuturkan mekanisme pembentukan Kopdes Merah Putih ada tiga model, yakni pembentukan baru, pengembangan dan revitalisasi koperasi yang sudah ada sebagaimana yang sudah diatur dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025 dan petunjuk teknis dari Kementerian Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 melalui musyawarah desa (musdes) khusus di tiap-tiap desa/kelurahan yang melibatkan pemerintah desa, BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat dan lain-lain.
Menurutnya, bahwa sosialisasi mengenai rencana pembentukan Kopdes Merah Putih, terakhir dilakukan olehnya pada seminggu yang lalu.
"Sudah rapat internal kecil dipimpin pak Sekda. Ada dari DP4, DPMD, Perhutani sosial juga kita undang. Kenapa mereka kita undang? karena desa ada Gapoktan. Ada juga LMDH. Ada juga PKH yang simpan pinjam, kalau ini berjalan dan bisa dikembangkan, maka kita revitalisasi," terangnya.
Munculnya rencana pembentukan Kopdes Merah Putih, dianggap Dindagkop UKM Kabupaten Blora tidak akan mematikan keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) lantaran berbeda. Sekalipun faktanya seperti BUMDes, Kios Pupuk Lengkap (KPL), atau usaha lain yang bermitra dan dimodali pemerintah desa, maupun yang secara mandiri di desa-desa, ada yang menjalankan kegiatan usaha serupa juga banyak.
Kiswoyo menjelaskan kalau bicara Kopdes Merah Putih, pihaknya harus bicara sebagai lembaga keuangan mikro yang memiliki badan usaha berbentuk koperasi dari dasar gotong royong dan kekeluargaan untuk mencapai kemakmuran bersama.
"Tetapi kalau bicara BUMDes itu terobosan milik desa, sementara koperasi itu milik anggota. Kopdes dibentuk berdasarkan Inpres Nomor 9 tahun 2025. Tapi karena koperasi sudah ada undang-undangnya, itu ada turunannya. Contoh Ketika koperasi didirikan dan punya simpan pinjam, sesuai dengan permen (peraturan menteri) harus miliki modal Rp 500 juta. Tapi kalau Kopdes Merah Putih apakah mensyaratkan Rp 500 juta juga? Nah ini kan harus menyamakan persepsi. Kementerian harus duduk dulu, baru kita break down," tutupnya.
Advertisement
Dilaunching Juli 2025
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, melalui Kabid Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa, Suwiji menyampaikan bahwa ketika rapat dengan Sekda Blora sudah ada pembagian tugas bersama. "DPMD Kabupaten Blora berkolaborasi dengan Dindagkop UKM Kabupaten Blora, bagaimana nanti kami 2 OPD ini mendampingi desa-desa agar segera membentuk Kopdes Merah Putih," katanya.
Suwiji menuturkan, target di Jawa Tengah sebanyak 7.000 Kopdes/kelurahan diluncurkan bersamaan bertepatan hari Koperasi tanggal 12 Juli 2025. Menurutnya, di Kabupaten Blora sudah dipetakan adanya sebanyak 282 koperasi yang masih aktif. "Lha, kalau dibagi rata sebenarnya 7.000 itu nantinya perkiraan Kopdes/kelurahan itu sekitar 200-an koperasi," terangnya.
Guna menggodok program pemerintah pusat ini agar lebih matang kesiapannya di Kabupaten Blora, diakui saat ini masih dalam proses konsolidasi tentang bagaimana nanti sebanyak 282 koperasi yang masih aktif kalau bisa direvitalisasi menjadi Kopdes Merah Putih. "Kami belum bisa memetakan dan menyampaikan datanya karena terakhir rapat dengan pak Sekda, 282 ini minta dari Dindagkop Kabupaten Blora untuk segera memvalidkan kembali, koperasi mana-mana saja yang bisa direvitalisasi," katanya.
Lebih lanjut, Suwiji berharap target waktu pada tanggal 12 Juli 2025, desa-desa sudah bisa membentuk ataupun merealisasi pembentukan Kopdes Merah Putih sesuai instruksi presiden lantaran sebelumnya dari pihak pemerintah desa dan lainnya juga sudah zoom bersama dengan pemerintah pusat. "Kemarin dari kementerian juga sudah zoom langsung dengan kepala desa, dengan pendamping desa, dan BPD sudah," tandasnya.
