Pengawas KopDes Merah Putih Wajib Warga Desa Setempat, Begini Pemilihannya

Seluruh SDM koperasi, baik pengurus maupun pengawas, merupakan warga desa setempat yang dipilih oleh anggota koperasi melalui forum musyawarah.

oleh Tira Santia Diperbarui 17 Apr 2025, 12:00 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2025, 12:00 WIB
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi, Herbert H. O. Siagian  dalam konferensi pers KopDes Merah Putih.
Deputi Bidang Pengawasan Koperasi, Herbert H. O. Siagian dalam konferensi pers KopDes Merah Putih.... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi (KemenKop) akan melakukan program pelatihan bagi sekitar 240 ribu calon pengawas Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih di seluruh Indonesia.

Deputi Bidang Pengawasan Koperasi, Herbert H. O. Siagian, mengatakan berbeda dengan rekrutmen tenaga kerja pada umumnya, seluruh pengurus dan pengawas KopDes Merah Putih tidak dipilih melalui sistem seleksi terbuka, melainkan melalui mekanisme rapat anggota.

Hal ini sejalan dengan prinsip demokrasi ekonomi yang menjadi dasar dari gerakan koperasi di Indonesia.

"Pengurus dipilih dalam rapat anggota, pengawas dipilih dalam rapat anggota pengurus, dan pengawas dipilih dalam rapat anggota secara demokratis gitu ya," kata Herbert dalam konferensi pers KopDes Merah Putih di tulis Kamis (17/4/2025).

Kata Herbert, seluruh SDM koperasi, baik pengurus maupun pengawas, merupakan warga desa setempat yang dipilih oleh anggota koperasi melalui forum musyawarah.

Oleh karena itu, pelatihan menjadi satu-satunya cara untuk memastikan bahwa para pengawas memiliki kapasitas dan kompetensi dalam menjalankan peran mereka.

"Seluruh pengurus, pengawas anggota itu adalah masyarakat desa setempat, dipilih dari rapat anggota bukan rapat anggota tahunan," ujarnya.

Upaya Preventif terhadap Potensi Masalah

Kegiatan pelatihan ini juga merupakan langkah preventif dari Kemenkop UKM dalam mencegah potensi permasalahan koperasi yang pernah terjadi di masa lalu, seperti penyalahgunaan dana, pencucian uang, atau kegagalan pelaporan keuangan.

Dengan memberikan pelatihan kepada para pengawas sejak awal, diharapkan koperasi desa yang tergabung dalam KopDes Merah Putih dapat berjalan dengan tata kelola yang baik, sehat, dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

"Karena ini sangat berpotensi kan terjadi pencucian uang disitu, terjadi macam-macam nih karena itu itu juga harus kita patuhi kan kepatuhan prinsip itu kemudian juga transparansi, akuntabilitas laporan keuangan, itu kan mereka harus mempelajari dasar-dasar itu," ujarnya.

 

Peserta Dapat Uang Pelatihan Rp 5 Juta

Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan melakukan program pelatihan pengawasan bagi 240 ribu orang di seluruh Indonesia. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)
Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan melakukan program pelatihan pengawasan bagi 240 ribu orang di seluruh Indonesia. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)... Selengkapnya

Lebih lanjut, Herbert H. O. Siagian, mengatakan setiap peserta pelatihan akan menerima dukungan dana pelatihan sebesar Rp 5 juta.

Dana tersebut mencakup biaya logistik, konsumsi, serta perlengkapan pelatihan lainnya. Skema pelatihan akan dilakukan secara serentak, bukan bertahap, sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk mencegah keterlambatan pengawasan.

"Kita biasa melihat saya merefer ke kegiatan pelatihan kegiatan pelatihan selama lebih kurang 5 hari itu sekitar 25 atau 30 jam pelajaran untuk orang dewasa itu per orang itu kira-kira sekitar Rp 5 juta itu angka untuk sebagai peserta pelatihan kan dia kan perlu makan, perlu apa, segala macem apalagi di seluruh Indonesia," kata Herbert dalam konferensi pers KopDes Merah Putih, di Kantor Kemenkop, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Herbert menambahkan, pelatihan akan dimulai pada Agustus 2025, sesaat setelah koperasi-koperasi desa mulai terbentuk pada bulan Juli.

"Itu akan dilakukan kepada 240 ribu pengawas internal koperasi Desa Merah Putih mulai bulan Agustus sampai dengan akhir tahun 2025," ujarnya," ujarnya.

 

Struktur Organisasi

Herbert menjelaskan, setiap koperasi yang dibentuk akan memiliki struktur organisasi yang terdiri atas lima orang pengurus dan tiga orang pengawas internal.

Tiga pengawas inilah yang akan mengikuti pelatihan secara intensif selama lima hari, mencakup 25 hingga 30 jam pelajaran. Materi pelatihan akan difokuskan pada dasar-dasar pengawasan berbasis manajemen risiko, sebuah pendekatan penting untuk mendeteksi dan mencegah potensi masalah sejak awal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya