Kasus Suap Hakim, Praktisi Hukum Ingatkan Pentingnya Etika Advokat

Adanya tindakan upaya menyuap penegak hukum membuktikan maraknya Mafia Peradilan dan Kolusi Sistemik.

oleh Tim News Diperbarui 22 Apr 2025, 21:21 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2025, 16:04 WIB
Jalani Pemeriksaan, Tiga Hakim Penerima Suap Kasus Gregorius Ronald Tannur Tiba di Gedung Kejagung
Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara kasus suap vonis bebas terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Praktisi Hukum M. Andrean Saefudin menilai apa dilakukan Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, duo pengacara yang diduga berada di balik kasus suap hakim senilai Rp 60 miliar, mencederai Profesi Advokat. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua advokat tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Keduanya menjadi tersangka pemberi suap kepada para hakim sekitar Rp 22 miliar.

Suap tersebut diduga bertujuan agar tiga korporasi ekspor minyak goreng yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group divonis lepas dalam perkara ekspor CPO.

“Rekan-rekan itu telah menciderai Profesi Advokat sebagai “Officium Nobile” dan melanggar Kode Etik Profesi tentunya , ketika hanya mewakili keinginan Klien, jauh dari pada tugas dan tanggung jawab sebagai Profesi yaitu menegakkan Hukum dan Keadilan yang berpijak pada Kebenaran,” kata Andrean. 

Bahkan, Andre melanjutkan, adanya tindakan upaya menyuap penegak hukum membuktikan maraknya Mafia Peradilan dan Kolusi Sistemik. 

"Ini jelas memperburuk Citra Profesi Advokat, hal mana Negara utamanya Institusi Peradilan tidak bisa menegakkan Keadilan ketika dihadapkan dengan uang dan koruptor,” kata Advokat yang tergabung dalam Managing Partners IND & Partners Law Firm ini. 

 

 

Kejaksaan Tetapkan Dua Pengacara

Jalani Pemeriksaan, Tiga Hakim Penerima Suap Kasus Gregorius Ronald Tannur Tiba di Gedung Kejagung
Sebelumnya, pada Rabu (23/10/2024), Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkap kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Kejaksaan Agung telah menetapkan dua pengacara, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas terdakwa korporasi. Keduanya diduga memberikan suap kepada hakim dalam perkara yang ditangani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Penerima suap dalam perkara ini adalah Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat itu bertindak sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Selain itu, panitera muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa tiga hakim yang menjatuhkan vonis lepas atau onslag terhadap korporasi terdakwa juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.

Marcella Santoso bukan sosok asing dalam dunia hukum. Ia dikenal pernah menjadi kuasa hukum dalam beberapa kasus besar, termasuk mendampingi Rafael Alun Trisambodo dan Harvey Moeis, dua nama yang pernah menjadi sorotan publik.

 

Insiden Perusakan Mobil

Sementara itu, nama Ariyanto Bakri sebelumnya sempat muncul dalam pemberitaan terkait insiden perusakan mobil Honda Brio di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Februari 2023. Saat itu, ia diduga terlibat, namun belakangan diketahui pelaku sebenarnya adalah Giorgio Ramadhan.

Giorgio, yang kala itu mengemudikan Toyota Fortuner dari Office 8 menuju Senopati, menabrak arus lalu lintas dan bersitegang dengan pemilik Honda Brio. Ia sempat mengancam menggunakan soft gun—yang kemudian diketahui hanyalah senjata mainan—lalu merusak mobil Brio dengan senjata tajam jenis samurai.

Nama Ariyanto mencuat karena Fortuner yang digunakan Giorgio merupakan kendaraan operasional dari firma hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF). Dalam klarifikasinya, pihak AALF menyatakan bahwa Giorgio adalah karyawan kantor mereka yang menggunakan mobil kantor.

Giorgio sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun proses hukum dihentikan setelah korban mencabut laporan.

Infografis Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Infografis Journal Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya