Kuak Motif, KPK Harus Dalami Pola Transaksi Tunai Talangi Century

KPK diminta mendalami pola transaksi tunai dana talangan Bank Century.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Jul 2013, 11:00 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2013, 11:00 WIB
timwas-century-130531b.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mendalami pola transaksi tunai atas 4 tahap pencairan dana talangan dan 21 transaksi penyetoran tunai ke Bank Century.

"Dengan mendalami pola transaksi tunai atas dana triliunan rupiah itu, akan terkuak motif lain di balik alasan penyelamatan eks Bank Century," kata anggota Tim Pengawas Century DPR dari Fraksi Golkar Bambang Soesatyo di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2013).

Menurut hasil audit investigatif BPK, kata Bambang, pencairan dana talangan dilakukan dalam 4 tahap. Pencairan tahap pertama Rp 2,7 triliun, tahap kedua Rp 2,2 triliun, tahap ketiga Rp 1,1 triliun, dan pencairan tahap keempat Rp 630 miliar.

"Dari 4 tahap pencairan itu, penyetoran oleh LPS ke manajemen Bank Century juga dilakukan bertahap," ucap dia.

Bambang menjelaskan, setoran LPS ke manajemen Bank Century dilaksanakan dalam 23 transaksi. Hanya 2 transaksi penyetoran yang menggunakan Surat Utang Negara (SUN), yakni transaksi 4 Februari dan 24 Februari 2009, dengan masing-masing SUN bernilai Rp 820 miliar dan Rp 185 miliar.

"Sedangkan 21 transaksi penyetoran lainnya dilakukan dengan pola tunai," jelas Bambang.

Dari pencairan tahap pertama, kata Bambang, LPS melakukan 6kali penyetoran, yang dimulai 24 November hingga 1 Desember 2008. "Setoran tunai terbesar pada 24 Nov 2008 mencapai Rp 1 triliun, sedangkan setoran tunai terkecil, Rp 100 miliar, dilakukan pada 27 Nov 2008," ujar dia.

Dari pencairan tahap keempat, lanjutnya, LPS hanya satu kali melakukan setoran tunai sebesar Rp 630,221 miliar, pada 24 Juli 2009.

Sehingga, menurut dia, pola setoran tunai untuk jumlah uang yang demikian besar ini sangat janggal, sulit dipercaya. "Idealnya adalah pola transfer. Namun, pola setor tunai ini diyakini bisa saja terlaksana jika BI menghendakinya," ujar Bambang.

Sebab, kata Bambang, hanya bank sentral yang memiliki dana tunai berjumlah besar. "Lagipula, tidak ada institusi keuangan lain yang mampu melakukan pola transaksi tunai untuk jumlah yang demikian besar," kata Bambang.

Dalam konteks pencairan dana talangan Century, menurutnya, ada informasi bahwa dana tunai yang begitu besar jumlahnya itu harus diambil dari gudang BI. "Itu sebabnya, dalam penggeledahan di BI baru-baru ini, KPK harus fokus juga untuk mendapatkan buku log pengeluaran dana talangan Century tersebut," demikian Bambang. (Sul/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya