Dalami SPBU Jenderal Djoko, Jaksa Hadirkan 12 Saksi

Menurut Jaksa Kemas Abdul Roni, ke-12 saksi yang akan dibagi dalam 5 kelompok tersebut akan dimintai keterangannya mengenai sejumlah aset Djoko Susilo.

oleh Sugeng Triono diperbarui 05 Jul 2013, 11:42 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2013, 11:42 WIB
djoko-dalami130705b.jpg
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara korupsi proyek Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri dengan terdakwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

Pada sidang yang juga mengadili tindak pidana pencucian uangnya, jaksa penuntut umum berencana menghadirkan 12 orang saksi untuk dimintai keterangannya.

Menurut Jaksa Kemas Abdul Roni, ke-12 saksi yang akan dibagi dalam 5 kelompok tersebut akan dimintai keterangannya mengenai sejumlah aset Djoko Susilo. "Ini untuk menjelaskan 5 aset terdakwa yang berbeda," ujar jaksa Roni kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/2013).

Jaksa Roni menjelaskan, kelompok pertama terdiri dari 3 saksi yaitu Suparno, Suradi, Novita, Retno. Sedangkan kelompok kedua, Nani Sumartono, Nurul Aini, Sukirno. "Sedangkan yang ketiga, Pangdam Nurwulan, Slamet Wiryo, Syarul Ining. Keempat, Daryanto Kusumaningrat. Dan kelima, Tonton Daulay," terang jaksa.

Aset yang akan dikonfirmasi seperti rumah dan tanah di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Laweyan, di Solo, Jawa Tengah, seluas 3000 meter.

Dan Sentra Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di jalan Kapuk Raya, Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Aset yang dimiliki oleh saksi Sukirno, dibeli oleh mertua Djoko Susilo, ayah Dipta Anindita, Djoko Waskito. (Ary/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya