Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan membekuk 3 orang yang tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu Selasa (9/7/2013), dini hari tadi. Meski ketiga tersangka dibekuk di lokasi yang berbeda, tapi lokasi penangkapan berada dalam satu kelurahan.
"FS Di Jalan KH Nawi Dalam II. YB di Jalan Radio Dalam Raya gang H Nahali II dan AMH Jalan H Salim," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Kusubiyantoro.
Ketiganya ditangkap di lokasi yang masih satu Kelurahan yaitu Gandaria Selatan, Jakarta Selatan. Ketiga tersangka kedapatan membawa shabu dengan berat masing-masing 0,3 gram, 0,25 gram dan 0,7 gram.
"Tersangka ketiga juga ditangkap oleh petugas pada pukul 03.00 WIB," ujar Kusubiyantoro.
Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Metro Jaksel. "Para tersangka ini dijerat UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara," jelas Kusubiyantoro. (Sul/Ism)
"FS Di Jalan KH Nawi Dalam II. YB di Jalan Radio Dalam Raya gang H Nahali II dan AMH Jalan H Salim," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Kusubiyantoro.
Ketiganya ditangkap di lokasi yang masih satu Kelurahan yaitu Gandaria Selatan, Jakarta Selatan. Ketiga tersangka kedapatan membawa shabu dengan berat masing-masing 0,3 gram, 0,25 gram dan 0,7 gram.
"Tersangka ketiga juga ditangkap oleh petugas pada pukul 03.00 WIB," ujar Kusubiyantoro.
Saat ini, ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Metro Jaksel. "Para tersangka ini dijerat UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara," jelas Kusubiyantoro. (Sul/Ism)