Meski `Nganggur`, Anggota DPR Tetap Dapat Rp 40 Juta

Para anggota DPR masih dapat mengisi kantongnya hingga Rp 40 juta per anggota ketika masa 'menganggur' atau masa reses.

oleh Liputan6 diperbarui 09 Jul 2013, 14:24 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2013, 14:24 WIB
rapat-paripurna-dpr-130617c.jpg
Selain mendapatkan pendapatan besar, ketika masa sidang. Para anggota dewan pun masih dapat mengisi kantongnya hingga Rp 40 juta per anggota, ketika masa 'menganggur' atau masa reses.

Masa reses, setelah masa sidang ke-30 adalah pada 12 Juli hingga 15 Agustus mendatang. Pada masa itu, setiap anggota dewan masih diberi dana operasional.

"Saya kira sekitar Rp 40 juta, banyak yang bisa digunakan. Misalnya saya, 4 mobil operasional untuk rakyat. Ditambah lagi, bikin majalah setiap bulan, itu butuh dana juga," kata Wakil Ketua Komisi I dari Fraksi Partai Demokrat Ramadhan Pohan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/8/2013).

Namun, kata dia, dana sebesar Rp 40 juta itu tidak digunakan sebagai dana kampanyenya. "Saya tidak ambil dana reses untuk diri sendiri. Jadi bukan ujuk-ujuk supaya dipilih lagi, tapi memang seharusnya seperti itu," ujar Ramadhan.

Dia tidak menjelaskan, ke mana dana itu digunakan oleh anggota dewan. "Dana reses bukan untuk liburan, tapi dikembalikan lagi untuk masyarakat," imbuhnya tanpa menjelaskan bagaimana pengembalian dana tersebut.

"Semua anggota DPR harus mempertanggungjawabkan, tetapi saya ragu," ucapnya.

Menurutnya, dana reses itu, biasanya digunakan dalam hal transportasi para anggota di daerah pemilihan masing-masing. "Mobilnya itu untuk mengantar jemput mereka yang melahirkan, misalnya dukungan sosial, masing-masing kota saya bikin satu," tuturnya.

Namun, dia mengatakan, sejauh ini tak ada kontrol ketat, terkait pemberian dana reses itu. "Tidak ada kontrol yang ketat," ujar Ramadhan. (Frd/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya