KPK `Dorong` Budi Mulia ke Pengadilan Kasus Century

KPK ingin mantan Deputi Gubernur BI Mudi Mulia bisa diadili tahun ini dalam kasus dana talangan Bank Century.

oleh Liputan6 diperbarui 10 Jul 2013, 14:12 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2013, 14:12 WIB
samad-periksa130525b.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendorong proses lebih lanjut setelah penetapan tersangka mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulia dan Siti Fajriah dalam kasus dana talangan Bank Century.

"Mudah-mudahan, kalau cuma tersangka Budi Mulia akan kita dorong ke pengadilan tahun ini," kata Ketua KPK Abraham Samad di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2013).

Namun untuk nama Siti Fajriah, Abraham masih menunggu keputusan dari Ikatan Dokter Indonesia, karena yang bersangkutan menderita stroke. Ini menjadi penghalang pemeriksaannya. "Belum ada rekomendasi dari IDI untuk memeriksa Ibu Siti Fajriah," kata dia.

Untuk hal lain yang telah disampaikan ke Timwas Century, Abraham menyatakan telah ada kesepakatan Timwas yang akan menyampaikan. "Untuk lebih jelasnya saya persilakan rekan-rekan menanyakan langsung pada Timwas, karena tadi ada kesepakatan. Kecuali kalau Timwas yang membuka, bagi kami KPK tidak keberatan," kata dia.

Karena sudah ada kesepakatan, kata Abraham, Timwas meminta kepada KPK untuk tidak memberikan dulu penjelasan secara utuh. "Oleh karena itu kalau Timwas yang akan beri penjelasan, KPK tidak keberatan," tegas Abraham.

Rapat antara Timwas Century dengan KPK berlangsung tertutup selama sekitar 2,5 jam di Gedung DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Pramono Anung. Kendati demikian Abraham enggan membuka hasil pembicaraan dalam pembahasan rapat tersebut. (Ado/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya