Pengacara Izerdik Emir Moeis, Yanuar P Wasesa, tidak terima dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang langsung menahan kliennya. Sebab, Emir Moeis ditahan usai pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Pembangkit Litsrik Tenaga Uap Tarahan, Lampung, tahun 2004.
"Jadi omong kosong kalau mereka menemukan fakta dalam pemeriksaan Pak Emir. Tidak ada. Hanya tanya jawab 1 jam saja," ujar Yanuar di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2013). Emir Moeis hanya baru diperiksa selama 1 jam.
Menurut Yanuar, KPK menahan kliennya pada pemeriksaan kali ini karena terlanjur malu, sebab Emir Moeis sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini sejak 26 Juli 2012. Padahal, tambah dia, Emir Moeis sama sekali tidak menerima duit dari PT Alstom seperti yang dituduhkan KPK.
"Jadi menurut saya, pimpinan ini kadung malu. Sudah menetapkan tersangka. Penyelidikan dulu baru penyidikan. Apa yang terjadi, mereka tidak bisa SP3 (menghentikan perkara). Mereka malu melimpahkan ke kepolisian, akhirnya yang terjadi Emir Moeis ditahan," ujar Yanuar.
Emir Moeis diduga menerima suap senilai lebih dari US$ 300.000 atau sekitar Rp 2,8 miliar dari PT Alstom Indonesia dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran 2004. Politisi PDIP itu diduga menerima suap itu saat menjabat sebagai anggota DPR periode 1999–2004 dan atau periode 2004–2009.
Emir Moies disangka melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya). (Eks/Sss)
"Jadi omong kosong kalau mereka menemukan fakta dalam pemeriksaan Pak Emir. Tidak ada. Hanya tanya jawab 1 jam saja," ujar Yanuar di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2013). Emir Moeis hanya baru diperiksa selama 1 jam.
Menurut Yanuar, KPK menahan kliennya pada pemeriksaan kali ini karena terlanjur malu, sebab Emir Moeis sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini sejak 26 Juli 2012. Padahal, tambah dia, Emir Moeis sama sekali tidak menerima duit dari PT Alstom seperti yang dituduhkan KPK.
"Jadi menurut saya, pimpinan ini kadung malu. Sudah menetapkan tersangka. Penyelidikan dulu baru penyidikan. Apa yang terjadi, mereka tidak bisa SP3 (menghentikan perkara). Mereka malu melimpahkan ke kepolisian, akhirnya yang terjadi Emir Moeis ditahan," ujar Yanuar.
Emir Moeis diduga menerima suap senilai lebih dari US$ 300.000 atau sekitar Rp 2,8 miliar dari PT Alstom Indonesia dalam pembangunan proyek PLTU di Tarahan, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, tahun anggaran 2004. Politisi PDIP itu diduga menerima suap itu saat menjabat sebagai anggota DPR periode 1999–2004 dan atau periode 2004–2009.
Emir Moies disangka melanggar Pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan proyek PLTU Tarahan ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out customer information service rencana induk sistem informasi (CIS-RISI) di PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang (Disjaya). (Eks/Sss)