[VIDEO] Curhatan Napi LP Tanjung Gusta ke Menkumham

Para napi tidak hanya mengeluhkan buruknya sarana dan pelayanan di dalam lapas. Mereka juga memprotes pemberlakuan PP 99/2012.

oleh Liputan6 diperbarui 12 Jul 2013, 18:16 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2013, 18:16 WIB
penyebab-lapas-rusuh-i130712c.jpg
Buruknya pelayanan dan fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, rupanya menjadi salah satu pemicu kerusuhan Kamis 11 Juli 2013 malam.

Dalam pertemuan dengan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, 10 perwakilan napi mencurahkan masalah tersebut dan memprotes pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Peraturan ini membatasi pemberian remisi, asimilasi dan bebas bersyarat bagi napi tertentu.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Jumat (12/7/2013), dikawal ketat puluhan anggota TNI, 10 napi yang menjadi perwakilan napi Tanjung Gusta dibawa ke Gedung Penyimpanan Aset dan Berkas Kanwil Kumham. Di gedung yang bersebelahan dengan lapas itu, Amir Syamsuddin mendengar keluhan para napi, sekaligus bernegosiasi.

Rupanya para napi tidak hanya mengeluhkan buruknya sarana dan pelayanan di dalam lapas. Mereka juga memprotes pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Peraturan inilah yang diduga menjadi salah satu akar kerusuhan di LP Tanjung Gusta, Kamis malam.

Usai bertemu Menteri Amir, Marwan alias Wak Geng, terpidana kasus terorisme perampokan Bank CIMB Niaga Medan mengaku pemberlakuan PP tersebut sangat merugikan para napi.

Inti dari Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 adalah memperketat remisi, asimilasi dan bebas bersyarat bagi napi koruptor, narkoba, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia (HAM) berat dan kejahatan trans-nasional terorganisir.

Pada Pasal 34, disebutkan agar mendapat remisi, napi kasus korupsi harus bersedia bekerja sama dengan aparat hukum membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Sedangkan untuk napi kasus terorisme, ada syarat telah mengikuti program deradikalisasi. Adapun untuk napi kasus narkoba, ada syarat dipidana penjara maksimal 5 tahun. (Riz/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya