Liputan6.com, Jakarta Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD, melontar kritik tajam setelah video lawas Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Eko Aryanto, yang mengadili Harvey Moeis senyam-senyum.
Senyumnya mengembang setelah terdakwa kasus korupsi timah itu memeluk istri, Sandra Dewi, sesaat sehabis bersidang. Eko Aryanto akhirnya memvonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara. Ini jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, yakni 12 tahun.
Baca Juga
Mahfud MD menilai sikap hakim senyam-senyum melihat terdakwa tak pantas. Lewat akun Twitter atau X terverifikasi, Mahfud MD menyorot sikap sempurna hakim saat memasuki maupun meninggalkan ruang sidang yang dihormati forum.
Advertisement
“Tatibnya, saat hakim masuk dan keluar ruang sidang pengunjung bersikap sempurna. Tapi sidang pengucapan vonis Harvey ini aneh. Setelah mengetukkan palu vonisnya hakim malah tetap duduk dan membiarkan Harvey bersukaria di depan majelis,” cuitnya.
Harusnya Hakim Keluar Dulu
Mahfud MD mengingatkan, seharusnya Majelis Hakim meninggalkan ruang sidang dulu. Baru yang lain boleh berdiri. Sementara dalam video tampak sang hakim malah ikut (maaf) cengar-cengir.
“Harusnya hakim keluar dulu, baru yang lain boleh berdiri. Hakimnya malah ikut cengar-crngut (cengar-cengir -red) seperti ikut gembira dan ingin mengucapkan selamat kepada Harvey. Apa-apaan ini?” Mahfud MD menyambung.
Advertisement
Terkecuali Ada Orang-orang yang...
Dalam utas yang dibuat pada 2 Januari 2024, ia mengingatkan hakim tertawa di ruang sidang sah-sah saja namun untuk momen tertentu. Mahfud MD lantas memberi salah satu contoh.
“Terkecuali ada orang-orang yang dipanggil ke depan hakim untuk memeragakan sesuatu sebagai bagian dari pembuktian. Itu boleh. Bisa juga hakim tertawa spontan jika terjadi hal yang lucu dari pemeriksaan,” paparnya panjang.
Berpelukan di Depan Hakim
Namun yang terjadi dalam sidang kasus korupsi timah yang merugikan negara hinga Rp300 triliun dinilai tidak pantas. Vonisnya sendiri, dinilai melukai rasa keadilan masyarkaat.
“Tapi hakim tetap tak boleh membiarkan orang-orang berpelukan dengan sukaria di depan persidangan resmi,” Mahfud MD mengakhiri. Cuitan ini viral dan disukai 24 ribuan orang.
Advertisement