Kasus Mobil Internet, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil internet.

oleh Edward Panggabean diperbarui 15 Jul 2013, 18:53 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2013, 18:53 WIB
kejagung-gedung130616c.jpg
Kejaksaan Agung menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) tahun 2010-2012. Kedua tersangka itu yakni, Direktur PT Multi Data Rancana Prima Doddy Nasiruddin Ahmad (DNA), dan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BPPPTI) Santoso (S).

"Keduanya ditetapkan tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan MPLIK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 12 Juli 2013," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta, Senin (15/7/2013).

Kedua tersangka diduga melakukan penyelewengan terhadap spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan proyek di Provinsi Sumsel sebesar Rp 81.420.935.440 dan di Provinsi Banten-Jabar sebesar Rp 64.176.500.274.

"Untuk paket VI di Provinsi Sumsel, dan untuk paket VII di Propinsi Banten dan Jawa Barat diduga spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraannya tidak sesuai dengan dokumen kontrak," ucap dia.

Untuk pengembangan kasus ini, Direktur Penyidikan Adi Toegarisman telah membentuk tim jaksa peneliti berjumlah 13 orang yang diketuai Jaksa Utama Muda Fadil Zumhana.

"Tim saat ini sedang menyusun rencana guna pengumpulan bukti atas dugaan Tindak Pidana Khusus tersebut," pungkas Untung.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto mengatakan, kasus ini sudah dinaikkan ke penyidikan melalui gelar perkara (ekspose).

Kasus korupsi MPLIK berawal dari laporan kelompok masyarakat yang menamakan Simpul Komunitas Anti Korupsi (SKAK). Mereka mendesak agar Kejagung menuntaskan kasus proyek MPLIK senilai Rp 1,4 triliun. SKAK mendesak agar Kejagung memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Telkom Indonesia Tbk karena diduga bertanggung jawab atas kasus tersebut.

Berdasarkan laporan Kementerian Kominfo per 31 Desember 2011, realisasi penyediaan MPLIK baru tercatat 846 unit dari target 1.907 unit MPLIK di seluruh kecamatan di Indonesia. (Sul/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya