Menkumham: Tahanan Kabur Tak Cuma di Rutan, di Polisi Juga Banyak

Status hukum para tahanan berbeda dengan mereka yang telah menyandang gelar narapidana.

oleh Sugeng Triono diperbarui 18 Jul 2013, 09:09 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2013, 09:09 WIB
menkumham-amir130718b.jpg
Menyusul kaburnya ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, sebanyak 11 tahanan di Rutan Kelas IIA Baloi Batam, Kepulauan Riau, melarikan diri pada Rabu 17 Juli 2013. Kasus ini pun mendapatkan tanggapan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin.

Politisi Partai Demokrat itu memandang kaburnya para napi di 2 LP itu sebagai hal yang berbeda.

"Rutan Batam ini jam 07.00 WIB ada upaya menerobos oleh tahanan titipan. Mereka bukan yang sudah jadi narapidana," kata Amir melalui pesan singkatnya yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Rabu (17/8/2013).

Dia menuturkan, status hukum para tahanan berbeda dengan mereka yang telah menyandang gelar narapidana. Status hukum tahanan masih bergantung pada keputusan pengadilan. Sementara itu, Amir menilai, aksi kabur tahanan tak cuma terjadi di rutan saja.

"Kalau tahanan itu bukan di rutan, tapi di polisi juga banyak yang lari," ucap Amir. (Ndy/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya