Direktur Utama PT Artha Bangun Pratama, Efrizal menjalani 6 jam pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Efrizal merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset Patal Bekasi tahun 2012 milik PT Industri Sandang Nusantara (ISN) dengan nilai proyek sebesar Rp 160 miliar,
Pantauan Liputan6.com, Efrizal keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2013), ditemani seorang rekannya pada pukul 16.20 WIB.
Tersangka dugaan korupsi ini tidak berkomentar banyak. Dia membenarkan telah menjalani pemeriksaan dengan tim penyidik Kejaksaan Agung. Namun, Ketika ditanya soal penahanan, Efrizal hanya tersenyum dan terus berjalan menuju mobil jemputannya.
Dalam kasus penyimpangan penjualan tanah seluas 160 hektar itu, tim penyidik telah menetapkan 3 tersangka. Ketiganya berasal dari PT ISN dan perusahaan swasta yang membeli tanah bekas pabrik itu.
Ketiga tersangka itu masing-masing Direktur Utama PT ISN Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN dengan Widjaja Kresno Brojonegoro dan Direktur Utama PT ABP Efrizal. Namun, hingga saat ini ketiga tersangka tersebut masih belum ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. (Ism/Sss)
Pantauan Liputan6.com, Efrizal keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2013), ditemani seorang rekannya pada pukul 16.20 WIB.
Tersangka dugaan korupsi ini tidak berkomentar banyak. Dia membenarkan telah menjalani pemeriksaan dengan tim penyidik Kejaksaan Agung. Namun, Ketika ditanya soal penahanan, Efrizal hanya tersenyum dan terus berjalan menuju mobil jemputannya.
Dalam kasus penyimpangan penjualan tanah seluas 160 hektar itu, tim penyidik telah menetapkan 3 tersangka. Ketiganya berasal dari PT ISN dan perusahaan swasta yang membeli tanah bekas pabrik itu.
Ketiga tersangka itu masing-masing Direktur Utama PT ISN Leo Pramuka, Direktur Keuangan PT ISN dengan Widjaja Kresno Brojonegoro dan Direktur Utama PT ABP Efrizal. Namun, hingga saat ini ketiga tersangka tersebut masih belum ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. (Ism/Sss)