Irjen Djoko Susilo Hadirkan 5 Saksi Meringankan

Kuasa hukum Djoko Susilo, Tommy Sihotang mengatakan, kelima saksi tersebut merupakan mantan bawahan Djoko Susilo di Korlantas Polri.

oleh Rochmanuddin diperbarui 23 Jul 2013, 13:27 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2013, 13:27 WIB
djoko-belajar130423b.jpg
Terdakwa kasus korupsi simulator SIM Inspektur Jenderal Djoko Susilo kembali menjalani persidangan. Dalam sidang kali ini, mantan Kepala Korlantas Mabes Polri itu menyiapkan 5 saksi yang diyakini dapat meringankan hukumannya.

Kuasa hukum Djoko Susilo, Tommy Sihotang mengatakan, kelima saksi tersebut merupakan mantan bawahan Djoko Susilo di Korlantas Polri. Namun, dia belum menyebut nama kelima saksi itu.

"Pemeriksaan saksi fakta yang meringankan. Lima orang dihadirkan dari Korlantas," ujar Tommy, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/7/2013).

Tommy melanjutkan, usai menjalani pemeriksaan saksi fakta meringankan, agenda persidangan berikutnya adalah pemeriksaan saksi ahli. "Minggu pekan depan baru saksi ahli," ucap Tommy.

Djoko Susilo didakwa atas kasus korupsi simulator SIM. Tak hanya itu, jenderal bintang 2 ini juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Djoko pun terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Ary/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya