Briptu Rani Resmi Dipecat

Briptu Rani pernah melaporkan atasannya karena mengukur badannya untuk keperluan membuat baju.

oleh Eko Huda Setyawan diperbarui 30 Jul 2013, 15:30 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2013, 15:30 WIB
briptu-rani130523b.jpg
Polda Jawa Timur resmi memecat Briptu Rani Indah Yuni Nugraeni, anggota Polres Mojokerto yang pernah melaporkan atasannya,
Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho. Rani melaporkan Eko karena ikut 'mengukur badannya' untuk keperluan membuat baju seragam.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur AKBP Suhartoyo, Selasa (30/7/2013) mengatakan, Briptu Rani dipecat karena dinilai melakukan tindakan yang mencemari citra Polri dan desersi berulang kali.

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) telah merekomendasikan pemberhentian Briptu Rani secara tidak hormat. Pada 29 Juli yang lalu, di sela-sela Bhakti Kesehatan Hari Bhayangkara ke-67, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur AKBP Awi Setiyono mengatakan rekomendasi itu disampaikan karena Briptu Rani telah 5 kali melakukan pelanggaran disiplin.

Dalam sidang KEPP pada 27 Juni, peserta sidang KEPP juga memutuskan sanksi mutasi yang bersifat demosi kepada Kepala Polres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho karena melakukan perbuatan tidak sepatutnya, sebagai pimpinan dengan mengukur badan anak buahnya, yaitu Briptu Rani, untuk keperluan membuat baju. (Ant/Eks)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya