2 Penipu TKI Diringkus, 1 Tewas Ditembak

3 orang penipu TKI diringkus Polda Metro Jaya. Salah seorang pelaku tewas ditembak karena melarikan diri saat akan ditangkap.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Agu 2013, 20:56 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2013, 20:56 WIB
narkoba-tangkap-130522b.jpg
3 orang penjahat yang kerap menipu para TKW dan TKI yang baru sampai di Bandara Soekarno-Hatta dibekuk Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Modus para pelaku adalah dengan menggunakan obat tidur oplosan yang dicampur ke dalam obat penolak angin.

"Mereka biasa beroperasi di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta yang banyak maskapainya. Bulan ini ada 6 orang yang menjadi korbannya. Sasarannya para TKW dan TKI yang baru datang," jelas Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/8/2013).

Herry menuturkan, kelompok ini terungkap setelah salah satu korban bernama Tasman ditemukan patroli polisi di Tol Cikarang dalam keadaan sudah tidak sadarkan diri pada 6 Juli lalu.

Pada polisi, Tasman mengungkapkan dirinya batal berangkat kerja sebagai kuli di Sulawesi. Dalam keadaan bingung di bandara, Tasman diajak pulang oleh pelaku yang berlogat Banjar ngapak, dengan alasan satu arah.

"Saat di Tol Tanjung Priok, salah satu pelaku yang naik mobil sewaan mengaku sakit. Lalu mereka turun ke Rawamangun untuk beli jamu tolak angin. Salah satu pelaku lantas turun, membuat semua minuman bagi semuanya, namun mencampurkan obat di minuman korban," jelasnya.

Efeknya, obat tersebut membuat Tasman pingsan. "Obat yang komposisinya 4 butir Apazol (obat tidur/penenang) dicampur dengan 3 Antimo itu dapat membuat orang pingsan 2 hari, bahkan sampai meninggal dunia yang kemudian korbannya dibuang ke tempat sepi," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Rikwanto.

Polisi kemudian meringkus para pelaku masing-masing Arman Maulana alias Bolton, Muhammad Sodikin alias Alex, dan Sutikno alias Daglek. Saat ditangkap, Sodikin alias Alex berupaya melarikan diri dan diberikan tindakan tegas dengan ditembak hingga akhirnya meninggal dunia.

"MS alias A dan S alias D ini juga residivis di LP Cipinang yang baru bebas bulan April lalu," ujar Rikwanto menjelaskan bahwa kelompok ini pernah beroperasi hingga Bandara Juanda, Surabaya, dan Bandara Husain Sastranegara, Bandung.

Dari tangan pelaku yang sudah beraksi sejak 2009 ini, polisi mengamankan sebuah mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1106 TRA, 19 butir Antimo, 38 Apazol, beberapa telepon genggam dan kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp 400 ribu. (Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya