Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin terbang ke Inggris pada 28 Juli - 4 Agustus lalu untuk membekukan aset bos Bank Century Robert Tantular. Diduga, harta Robert berada di Bailiwick of Jersey, senilai US$ 40 juta. Bailiwick of Jersey merupakan sebuah kepulauan yang dipimpin Kepala Negara bergelar Duke.
"Kunjungan dimaksudkan untuk menyampaikan permintaan bantuan timbal balik untuk membekukan aset Century," kata Amir di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2013).
Menurut Amir, pemerintahan Jersey menyampaikan komitmen dan dukungan untuk menindaklanjuti permintaan pemerintah Indonesia. Pemerintah Jersey juga ingin menunjukkan bahwa mereka bukan safe heaven bagi aset hasil kejahatan.
"Dengan kunjungan ini kami coba memperlihatkan langkah sungguh-sungguh berkaitan dengan upaya-upaya tercegahnya dana-dana, yang sedang kita kejar menyangkut penyitaan beberapa aset kejahatan Bank Century," ujarnya.
Amir menambahkan, di Jersey informasi yang diterimanya menyebutkan terdapat aset Bank Century sebesar US$ 40 juta. Namun, yang benar-benar terdeteksi hanya US$ 16 juta. "Itulah yang kita mohon bekukan secara formal," kata dia.
Robert Tantular divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. Dia terbukti melakukan sejumlah kejahatan perbankan. (Ary/Ism)
"Kunjungan dimaksudkan untuk menyampaikan permintaan bantuan timbal balik untuk membekukan aset Century," kata Amir di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2013).
Menurut Amir, pemerintahan Jersey menyampaikan komitmen dan dukungan untuk menindaklanjuti permintaan pemerintah Indonesia. Pemerintah Jersey juga ingin menunjukkan bahwa mereka bukan safe heaven bagi aset hasil kejahatan.
"Dengan kunjungan ini kami coba memperlihatkan langkah sungguh-sungguh berkaitan dengan upaya-upaya tercegahnya dana-dana, yang sedang kita kejar menyangkut penyitaan beberapa aset kejahatan Bank Century," ujarnya.
Amir menambahkan, di Jersey informasi yang diterimanya menyebutkan terdapat aset Bank Century sebesar US$ 40 juta. Namun, yang benar-benar terdeteksi hanya US$ 16 juta. "Itulah yang kita mohon bekukan secara formal," kata dia.
Robert Tantular divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. Dia terbukti melakukan sejumlah kejahatan perbankan. (Ary/Ism)