Neneng Bantah Paksa Muhyi Perlihatkan Kelaminnya

Dalam pembacaan dakwaan sidang kasus mutilasi kelamin Abdul Muhyi, terdakwa Neneng diketahui memaksa korban yang bernama Abdul Muhyi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 20 Agu 2013, 20:36 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2013, 20:36 WIB
potong-kelamin-ilustrasi-3-130820c.jpg
Dalam pembacaan dakwaan sidang kasus mutilasi kelamin Abdul Muhyi, terdakwa Neneng binti Nacim (20) diketahui memaksa korban yang bernama Abdul Muhyi untuk menunjukkan kelaminnya. Kemudian Neneng melakukan tindak penganiayaan berat dengan memotong kelamin Muhyi menggunakan sebilah pisau cutter.

Namun, Neneng membantah telah memaksa Muhyi untuk memperlihatkan alat kelamin kepada dirinya. Hal itu disampaikannya setelah mendengar dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Selasa (20/8/2013).

"Itu tidak benar, Yang Mulia. Semuanya tidak benar," kata Neneng dengan suara pelan di dalam ruang sidang.

Mendengar Neneng membantah dakwaan JPU, ketua Majelis Hakim Bambang Edi kembali bertanya kepada Neneng terkait bantahan Neneng.

"Kalau ada yang tidak benar, yang tidak benar yang mana coba dijelaskan?" Ucap Bambang.

Ditanya oleh ketua Majelis Hakim, Neneng pun terlihat diam dan kembali menundukan kepalanya.

Sidang kasus pemotongan kelamin Muhyi yang molor sekitar 6 jam itu akhirnya ditutup oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Edi sekitar pukul 16.30 WIB. Sidang selanjutnya akan kembali digelar pekan mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Neneng.

"Sidang hari ini kita tunda. Sidang selanjutkan akan kembali dilanjutkan 27 Agustus mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi," ucap Bambang seraya mengetuk palu tanda menutup sidang. (Tnt)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya