Jaksa Penuntut Umum KPK, Luki Dwi Nugroho menilai dakwaan pertama primer terhadap terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo terbukti secara sah dan meyakinkan. Hal itu disampaikan sewaktu membacakan surat tuntutan mantan Kakorlantas, di Pengadilan Tipikor.
Luki mengatakan, dakwaan pertama primer terkait dengan kasus korupsi simulator SIM yang merugikan negara hingga mencapai Rp 144 miliar.
"Dakwaan kesatu primer telah terbukti, sehingga kita tidak perlu membuktikan dakwaan kesatu subsider," kata jaksa Lucky, Selasa (20/8/13).
Dalam kesempatan yang sama, Luki juga menuturkan, uang senilai puluhan miliar mengalir dari Direktur PT CMMA, Budi Susanto ke Djoko Susilo lantaran telah memenangkan tender.
"Terdakwa telah terima uang dari BS sebesar Rp 32 miliar," urai Luki.
Dalam fakta persidangan itu terungkap fakta yuridis bahwa terdakwa Djoko Susilo terbukti memberikan keseluruhan uang Rp 196,8 miliar kepada pemenang tender pengadaan simulator PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).
"Fakta ini didukung berdasarkan alat bukti keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan terdakwa yang terungkap di persidangan," tambah Luki. (Tnt)
Luki mengatakan, dakwaan pertama primer terkait dengan kasus korupsi simulator SIM yang merugikan negara hingga mencapai Rp 144 miliar.
"Dakwaan kesatu primer telah terbukti, sehingga kita tidak perlu membuktikan dakwaan kesatu subsider," kata jaksa Lucky, Selasa (20/8/13).
Dalam kesempatan yang sama, Luki juga menuturkan, uang senilai puluhan miliar mengalir dari Direktur PT CMMA, Budi Susanto ke Djoko Susilo lantaran telah memenangkan tender.
"Terdakwa telah terima uang dari BS sebesar Rp 32 miliar," urai Luki.
Dalam fakta persidangan itu terungkap fakta yuridis bahwa terdakwa Djoko Susilo terbukti memberikan keseluruhan uang Rp 196,8 miliar kepada pemenang tender pengadaan simulator PT Cipta Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).
"Fakta ini didukung berdasarkan alat bukti keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan terdakwa yang terungkap di persidangan," tambah Luki. (Tnt)