MA Bebaskan Terpidana BLBI, ICW: Musibah Pemberantasan Korupsi

Sudjiono yang sampai saat ini tidak diketahui rimbanya itu bisa menjadi "teladan" bagi para koruptor lain untuk menghindari proses hukum.

oleh Liputan6 diperbarui 23 Agu 2013, 08:41 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2013, 08:41 WIB
sdjiono-timan-130822-b.jpg
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono Timan. Dengan begitu, koruptor yang telah merugikan negara miliaran rupiah itu lepas dari segala hukuman, meski dalam tingkat kasasi sudah divonis 15 tahun penjara oleh MA.

Mengenai pengabulan PK itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) pun buka suara. LSM penggiat anti korupsi itu pun menilai, hal tersebut merupakan sebuah musibah bagi usaha pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Dibebaskannya Sudjiono Timan pada tingkat PK merupakan musibah dan preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi," kata peneliti ICW, Emerson Juntho, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/8/2013).

Di sisi lain, lanjut Emerson, MA dalam hal ini juga dapat dianggap tidak peka terkait pemberantasan korupsi. Bahkan, masalah Sudjiono yang sampai saat ini tidak diketahui rimbanya itu bisa menjadi "teladan" bagi para koruptor lain untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

"Mereka (koruptor) akan melarikan diri ketika vonis dijatuhkan dan mengajukan upaya peninjauan kembali dalam persembunyiannya," ujar Emerson.

Padahal, lanjut Emerson, hal serupa pernah terjadi pada perkara yang salah satunya dialami Obed Nego Depparinding, Bupati Kabupaten Mamasa non aktif pada 2012 lalu. Seharusnya dari hal tersebut MA bisa mengambil pelajaran untuk tidak sembarang mengabulkan PK terhadap koruptor.

Kata Emerson, pada tingkat kasasi, Obed dinyatakan bersalah dan divonis 20 bulan penjara. Obed saat itu tersandung perkara korupsi dalam anggaran Sekretariat DPRD Mamasa sebesar sekitar Rp 1,2 miliar.

Proses eksekusi Jaksa pun tidak berjalan, karena Obed diberitakan kabur dan sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tapi secara mengejutkan PK yang diajukannya saat masuk DPO dikabulkan oleh MA dan akhirnya Obed dibebaskan bersama dengan 23 mantan anggota DPRD Mamasa lainnya," kata Emerson.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Sudjiono Timan. Padahal koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu dalam tingkat kasasi oleh MA divonis 15 tahun penjara.

"Mengabulkan permohonan PK pemohon," demikian tulis panitera MA dalam laman MA, Kamis (22/8/2013).

Perkara ini yang diketok pada 13 Juli 2013 ini ditangani oleh majelis PK yang diketuai Hakim Agung Suhadi dengan anggota Sophian Martabaya dan Andi Samsan Nganro serta 2 hakim ad hoc tipikor.

Sebagai informasi, Sudjiono  adalah Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono dinilai telah merugikan Negara sebesar US$ 120 juta dan Rp 98,7 juta.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Sudjiono. Jaksa tak terima dengan putusan itu. Karena dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim memvonis Sudjiono 8 tahun penjara, denda Rp 30 juta, serta membayar uang pengganti Rp 1 triliun. Jaksa pun mengajukan kasasi.

Di tingkat kasasi, MA mengabulkan permohonan Jaksa. Majelis Kasasi yang diketuai Bagir Manan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Sudjiono. Tak hanya itu, Majelis Kasasi juga meminta Sudjiono membayar uang pengganti Rp 369 miliar.

Namun, hingga saat ini Kejaksaan belum dapat mengeksekusi Sudjiono. Sebab sejak 7 Desember 2004 keberadaan Sudjiono tidak diketahui rimbanya. Sudjiono juga sudah tidak tinggal di rumahnya lagi di Jalan Diponegoro Nomor 46, Menteng, Jakarta Pusat. (Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya