Buron BLBI Bebas, Jaksa Agung: Sudah 2-3 Kali Terjadi

Sudjiono Timan merugikan negara Rp 396 miliar oleh Mahkamah Agung (MA).

oleh Edward Panggabean diperbarui 23 Agu 2013, 15:14 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2013, 15:14 WIB
timan-130823b.jpg
Kejaksaan masih belum menyikapi langkah hukum selanjutnya setelah dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono Timan yang merugikan negara miliaran rupiah oleh Mahkamah Agung (MA). Kasus buronan yang bebas karena PK dikabulkan ini sudah lebih dari satu kali terjadi.

"Saya belum baca putusan itu. Saya belum tahu apakah diajukan oleh terpidana atau ahli waris. Jadi nanti kita akan lihat dulu putusan itu. Itu diajukan oleh siapa? Pengajunya saya belum tahu, tapi paling ahli waris atau terpidana sendiri," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejagung, Jakarta, Jumat (23/8/2013).

Kendati demikain, Basrief mengakui kejaksaan telah eksekusi barang bukti milik terpida Sudjiono Timan. Barang bukti itu sudah dimasukkan ke dalam kas negara. "Tentunya nanti kita akan bicarakan dengan Menteri Keuangan," ujar dia.

Selama proses hukum tingkat awal sampai kasasi, Sudjiono buron hampir 10 tahun alias belum ditahan. Lalu, apakah ada yurispudensi eksekusi Sudjiono dari terpidana hingga bebas? Basrief berdalih putusan serupa pernah terjadi terhadap 2 sampai 3 orang terpidana.

"Kalau yang begitu (buron terus diputus bebas karena PK-nya diterima) ada beberapa. Ada 2 sampai 3 orang yang saya tahu, saya lupa persisnya. Tapi secara prosedur, tidak saja masalah pelaksanaan putusan PK. Bukan orangnya saja, tapi juga terkait barang bukti dan sebagainya, prosedur itu tetap akan kita lalui," papar Basrief.

Kejaksaan belum memikirkan langkah hukum selanjutnya. Basrief memilih untuk membaca amar putusan secara lengkap terlebih dahulu.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Sudjiono Timan. Jaksa tak terima dengan putusan itu. Karena dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim memvonis Sudjiono 8 tahun penjara, denda Rp 30 juta, serta membayar uang pengganti Rp 1 triliun. Jaksa pun mengajukan kasasi.

Di tingkat kasasi, MA mengabulkan permohonan Jaksa. Majelis Kasasi yang diketuai Bagir Manan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Sudjiono. Tak hanya itu, Majelis Kasasi juga meminta Sudjiono membayar uang pengganti sebanyak Rp 369 miliar.

Namun, hingga saat ini Kejaksaan belum dapat mengeksekusi Sudjiono. Sebab sejak 7 Desember 2004 keberadaan Sudjiono tidak diketahui rimbanya. Sudjiono juga sudah tidak tinggal di rumahnya lagi di Jalan Diponegoro Nomor 46, Menteng, Jakarta Pusat. (Ism/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya