Mantan Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo terbukti menerima Rp 32 miliar. Uang itu berasal dari bos PT CMMA Budi Susanto, rekanan proyek simulator SIM.
"Terdakwa terbukti menerima uang dari Budi Susanto Rp 32 miliar," kata anggota majelis hakim, Ugo, saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Menurut Hakim, uang itu diterima Djoko dalam 2 tahap. Pertama Rp 30 miliar dan kedua Rp 2 miliar. Uang juga diberikan dalam 4 kardus.
"Terdakwa memanggil saksi Legimo di ruang kerja dan bilang ada titipan. Keesokan harinya, Legimo menyerahkan 4 kardus berisi uang ke terdakwa," jelas hakim.
Sampai saat ini, majelis hakim masih membacakan putusan secara bergantian terhadap jenderal bintang 2 itu. Hingga kini, pembacaan vonis Irjen Djoko masih terus dilakukan majelis hakim. (Ary/Ism)
"Terdakwa terbukti menerima uang dari Budi Susanto Rp 32 miliar," kata anggota majelis hakim, Ugo, saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (3/9/2013).
Menurut Hakim, uang itu diterima Djoko dalam 2 tahap. Pertama Rp 30 miliar dan kedua Rp 2 miliar. Uang juga diberikan dalam 4 kardus.
"Terdakwa memanggil saksi Legimo di ruang kerja dan bilang ada titipan. Keesokan harinya, Legimo menyerahkan 4 kardus berisi uang ke terdakwa," jelas hakim.
Sampai saat ini, majelis hakim masih membacakan putusan secara bergantian terhadap jenderal bintang 2 itu. Hingga kini, pembacaan vonis Irjen Djoko masih terus dilakukan majelis hakim. (Ary/Ism)