Itwasum Terima Aliran Uang, Wakapolri: Serahkan Saja ke KPK

Mabes Polri menyerahkan pengusutan fakta persidangan tentang Itwasum Polri yang menerima aliran uang simulator kemudi kepada KPK.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 03 Sep 2013, 20:17 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2013, 20:17 WIB
oegroseno-melirik-130903b.jpg
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan ada aliran uang ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri terkait proyek pengadaan alat simulator kemudi. Mabes Polri menyerahkan pengusutan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya belum berani bicara ke arah situ, karena nanti akan ditindaklanjuti KPK. Jangan sampai pro dan kontra. Kita serahkan saja ke KPK," ujar Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Oegroseno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Menurut hakim Samiadji dalam sidang vonis terhadap terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo, Selasa petang, Budi Susanto pernah meminta uang untuk Itwasum Polri kepada Sukotjo sebesar Rp 1,5 miliar. "Dan uangnya itu diambil dari potongan harga atau diskon," ujar Samiadji.

Sayang, dalam putusannya hakim tidak menyebutkan nama anggota Itwasum yang menerima uang agar PT CCMA memenangkan tender proyek senilai Rp 196,8 miliar tersebut.

Dengan fakta demikian, Oegroseno berjanji Polri akan lebih tertib dalam memenangkan tender. "Keterbukaan itulah, kita belajar dari pengalaman. Keterbukaan dalam merencanakan, melaksanakan tender, ada panitia dan juga dari orang luar kita panggil ahlinya," jelas Oegroseno. (Ado)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya