3 Perekrut PSK di Bawah Umur Diringkus Polres Bogor

Rita dan 2 rekannya ditangkap karena diduga perekrut perempuan di bawah umur untuk dijadikan PSK di diskotik di Kebon Jeruk

oleh Liputan6 diperbarui 03 Sep 2013, 20:31 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2013, 20:31 WIB
psk-jajakan130715b.jpg

Rita dan 2 rekannya yang diduga menjadi perekrut perempuan di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK), diringkus Polres Bogor, Jawa Barat. Kasus trafiking itu terungkap menyusul laporan orang tua yang kehilangan anaknya ke Polres Bogor.

Aparat yang menindaklanjuti laporan itu pun menyelamatkan 28 anak di bawah umur dalam penggerebekan di diskotik di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu 1 September 2013 lalu. Selain itu, polisi juga mengamankan 22 wanita dewasa yang diduga menjadi PSK di diskotik itu.

"Orang tuanya mendapat kabar anaknya atas nama S (15) dipekerjakan sebagai pramusaji. Namun setelah ditelusuri ternyata menjadi PSK di diskotik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Selasa (3/9/2013).

Polisi juga menggerebek sebuah bangunan yang menjadi tempat penyekapan S dan teman-temannya. Gedung itu dilengkapi kamera pengawas CCTV.

"Ruangan itu diawasi 6 CCTV. Polisi juga amankan 3 orang, namun apakah mereka semua ini terbukti terlibat, masih menunggu dari pemeriksaan Polres Bogor," jelas Rikwanto.

Rikwanto menegaskan kasus itu ditangani Polres Bogor, termasuk keputusan petugas memeriksa pemilik diskotik tempat Shifa dipekerjakan. (Adi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya